Libatkan 11 OPD, Pemkot Batu Bentuk Tim Percepatan Investasi

Dok
Aries Agung Paewai

 

BATU (wartadigital.id) – Pemkot Batu membentuk tim percepatan investasi dan pelaksanaan berusaha di kota wisata tersebut. Tim terdiri dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkot setempat.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan bahwa pembentukan tim itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden serta arahan Menteri Investasi/BKPM tentang perlunya percepatan realisasi investasi bagi proyek yang terkendala permasalahan penanaman modal.

“Kami ingin semua terlibat dan berkolaborasi dalam memajukan perekonomian Kota Batu di berbagai sektor yang mempunyai potensi investasi, dengan terbentuknya tim ini saya berharap bisa lebih maksimal dan terlindungi secara hukum,” kata Aries, Sabtu (27/5/2023).

Pembentukan tim percepatan investasi dan pelaksanaan berusaha di Kota Batu tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Batu Nomor 188.45/171/KEP/422.012./2023 tentang pembentukan Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha Kota Batu.

Sebanyak 11 OPD yang masuk dalam tim itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan.

Kemudian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Sekretariat.

Aries menjelaskan, sejumlah tugas yang diemban tim percepatan investasi itu adalah menyelenggarakan promosi penanaman modal, pembuatan potensi investasi, menyusun Peraturan Wali Kota tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal.

Kemudian, mendorong percepatan usaha terhadap sektor yang memiliki potensi investasi, menghasilkan lapangan pekerjaan dan pengembangan ekonomi daerah, serta memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri yang berminat dan atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

“Selain itu juga menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan untuk sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi,” katanya.

Aries menjelaskan pentingnya pembentukan tim tersebut untuk membangun ekonomi daerah sekaligus menjalankan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Menurut Aries dalam upaya percepatan berusaha diperlukan kerjasama pemerintah dengan badan usaha terkait dalam penyediaan infrastruktur serta pentingnya inovasi dan terobosan untuk meningkatkan daya saing kemudahan perizinan.

“Mungkin ke depan akan dilakukan kerjasama dengan badan usaha, diharapkan dengan kolaborasi tersebut dengan cepat bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekaligus transfer teknologi untuk mempermudah dan mempercepat investasi,” katanya. fik