
JAKARTA (wartadigital.id) – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru jumlah penduduk miskin di Indonesia. Dalam data tersebut, terjadi penurunan kemiskinan dari 26,16 juta pada September 2022 menjadi 25,90 juta pada Maret 2023.
“Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, menurun 0,21 persen poin terhadap September 2022 dan menurun 0,18 persen poin terhadap Maret 2022,” kata BPS dalam rilis resminya dikutip, Jumat (28/7/2023).
Berdasarkan data BPS, tingkat kemiskinan dihitung berdasarkan pendapatan sebesar Rp 550.458 per orang per bulan dalam sebuah rumah tangga atau memiliki penghasilan Rp 18.348,6 per orang per hari. Di atas penghasilan tersebut, BPS tidak memasukkannya ke dalam kelompok miskin.
Dalam komposisi pembentukannya, kontribusi komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar daripada komoditas non makanan. BPS mencatat bahwa garis kemiskinan untuk kebutuhan makanan adalah sebesar Rp 408.522 atau 74,21 persen dari total ambang batas, sementara garis kemiskinan untuk kebutuhan nonmakanan adalah sebesar Rp 141.936 atau 25,79 persen.
Artinya, kebutuhan makanan per orang per bulan Rp 408.522 , sementara kebutuhan non makanan seperti transportasi, pakaian, dan tempat tinggal sebesar Rp141.936.
BPS juga mencatat bahwa rata-rata anggota keluarga dalam rumah tangga miskin berjumlah 4,71 orang, sehingga batas penghasilan untuk kategori keluarga miskin adalah Rp 2.592.657 per bulan per rumah tangga.
Pandangan World Bank
Lembaga keuangan global World Bank memiliki pandangan yang berbeda dengan BPS dalam menentukan tingkat kemiskinan di Indonesia. Menurut World Bank, sekitar 40 persen penduduk Indonesia masuk dalam kategori miskin.
Lembaga keuangan tersebut menetapkan garis kemiskinan ekstrem baru sebesar 2,15 dolar AS (Rp 37.732,83) per kapita per hari, naik dari sebelumnya 1,9 dolar AS (Rp 28.562,70). Penghitungan ini menggunakan paritas daya beli (purchasing power parities/PPP) tahun 2017, yang memungkinkan World Bank menyesuaikan angka Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang berbeda di tiap negara.
Dengan asumsi kurs Rp 15.007 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem World Bank setara dengan Rp 32.265 per kapita per hari atau Rp 967.950 per kapita per bulan. Jika mengacu pada patokan BPS yang menyatakan rata-rata anggota keluarga dalam rumah tangga miskin adalah 4,71 orang, maka rumah tangga dengan penghasilan kurang dari Rp 4,55 juta per bulan masuk dalam kategori miskin menurut World Bank. sua