
Prof Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya.
JAKARTA (wartadigital.id) – Prof Akh. Muzakki mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Pengunduran diri tersebut kemudian ditindaklanjuti Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui keputusan pemberhentian Prof Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Surabaya.
Pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.
Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan, keputusan tersebut diterbitkan setelah Prof Muzakki menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sehari sebelumnya. “KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Padahal, Prof Muzakki baru dilantik kembali sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026. Pelantikan tersebut sekaligus menandai periode keduanya memimpin UIN Surabaya. Sebelumnya, Prof Muzakki telah menjabat sebagai Rektor UIN Surabaya selama empat tahun, yakni pada periode 2022-2026.
Menteri Agama kemudian memberhentikan Prof Muzakki dengan hormat. Dalam keputusan tersebut, Menag juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat. “Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucap M Zain.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di UIN Surabaya, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya. Penunjukan Prof Suyitno mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No. 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Dalam Pasal 12 aturan tersebut disebutkan, apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Rektor/Ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt) hingga Rektor/Ketua baru dilantik.
Dengan penunjukan tersebut, Prof Amien Suyitno akan menjalankan tugas sebagai Plt Rektor UIN Surabaya hingga pejabat definitif dilantik. “Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandasnya. gel, ins





