PKL B29 Ditata, Aktivitas Usaha Dipusatkan di Rest Area Satu

Penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban aktivitas usaha sekaligus mendukung kenyamanan wisatawan dan kebersihan kawasan

LUMAJANG (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pariwisata memperkuat penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata B29. Penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban aktivitas usaha sekaligus mendukung kenyamanan wisatawan dan kebersihan kawasan.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menjelaskan, PKL yang berada dalam pembinaan Dinas Pariwisata saat ini berjumlah lima kios di Rest Area Satu B29.

Bacaan Lainnya

“PKL B29 itu ada lima kios. Penataan yang berada di bawah Dispar hanya di Rest Area Satu. Jadi, di Rest Area Dua dan kawasan puncak tidak ada PKL yang menjadi bagian dari pembinaan kami,” ujar Galih.

Penataan lokasi usaha tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemilik dan pengelola lahan, yakni Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Perhutani.

Hasil koordinasi menetapkan bahwa aktivitas berjualan tidak diperbolehkan di kawasan atas. Pedagang diarahkan untuk menjalankan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditentukan, yakni Rest Area Satu B29.

Galih mengatakan, Dinas Pariwisata terus memberikan imbauan agar tidak ada aktivitas perdagangan di luar Rest Area Satu. Selain menjaga ketertiban kawasan, pemusatan PKL di lokasi yang telah ditentukan juga memudahkan proses pembinaan dan pengawasan.

“Kami sudah sering memberikan pembinaan. Untuk lima PKL tersebut, saya kira mereka sudah patuh terkait pembuangan sampah dan limbah yang dihasilkan warung. Mereka juga sudah menjaga kebersihan,” katanya.

Menurutnya, kebersihan menjadi salah satu perhatian dalam pembinaan PKL. Pedagang didorong untuk menjaga lingkungan, termasuk mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha.

Selain penataan PKL, Pemkab Lumajang melalui Dinas Pariwisata juga terus mendorong promosi wisata B29 dan mengupayakan perbaikan fasilitas fisik, khususnya di Rest Area Satu.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus mendukung aktivitas ekonomi pedagang yang telah menempati lokasi usaha resmi.

“Target kami PKL semakin tertib, kemudian kegiatan usahanya berjalan. Dari promosi yang kami lakukan tahun ini, ada beberapa perbaikan fisik yang kami upayakan agar peningkatan kunjungan bisa meningkatkan kesejahteraan PKL di Rest Area Satu B29,” ujarnya.

Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pengelolaan kawasan wisata agar aktivitas perdagangan tetap berjalan sesuai lokasi yang ditentukan, sementara kenyamanan pengunjung dan kebersihan lingkungan tetap terjaga.

Pemkab Lumajang berharap pengembangan wisata B29 dapat berjalan seiring dengan penataan aktivitas usaha masyarakat, sehingga kawasan wisata tetap nyaman dan pedagang dapat menjalankan kegiatan ekonominya secara tertib. uja

Pos terkait