Awasi Mesin Pelinting Rokok di Socah, Pemkab Bangkalan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Disperinaker saat melihat pelinting rokok PR Toenas Tobacco Indonesia

BANGKALAN (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melakukan pengawasan dan evaluasi kepemilikan serta penggunaan mesin pelinting rokok di PR Toenas Tobacco Indonesia, Kecamatan Socah, Kamis hingga Jumat (29–30 Oktober 2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha industri hasil tembakau mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait registrasi mesin pelinting rokok, sekaligus sebagai upaya menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan mesin pelinting rokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin pelaku usaha menjalankan kegiatan industrinya secara tertib dan memenuhi kewajiban administrasi, termasuk proses registrasi mesin,” ujar Jemmi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan iklim usaha industri hasil tembakau yang tertib dan bertanggung jawab. Pengawasan juga diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan mesin yang berisiko mendukung produksi rokok ilegal.

Berdasarkan hasil pengawasan di PR Toenas Tobacco Indonesia, perusahaan tersebut memiliki satu unit mesin pelinting rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Mesin itu melibatkan empat tenaga kerja laki-laki dan memiliki kapasitas produksi mencapai dua kuintal per hari, dengan waktu operasional sekitar tujuh hingga delapan jam.

Namun, registrasi mesin tersebut masih dalam proses di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

Selain memproduksi rokok menggunakan mesin, perusahaan juga menjalankan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Aktivitas produksi SKT melibatkan sekitar 70 tenaga kerja perempuan yang berasal dari masyarakat setempat.

Setiap pekerja mampu menghasilkan sekitar 2.500 hingga 3.000 batang rokok per orang. Kegiatan produksi secara manual ini turut memberikan kesempatan kerja bagi warga di sekitar lokasi usaha.

Adapun bahan baku tembakau yang digunakan berasal dari Kabupaten Pamekasan. Sementara itu, pemasaran produk menjangkau sejumlah wilayah, antara lain Jawa Barat, Lamongan, dan Tuban.

Pengawasan tersebut melibatkan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Bagian Perekonomian Setda Bangkalan, tim Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, serta jajaran Bidang Industri Agro, termasuk pejabat fungsional dan staf terkait. Direktur PR Toenas Tobacco Indonesia juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Jemmi berharap, melalui pengawasan lintas instansi, pelaku usaha industri hasil tembakau semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Harapan kami, seluruh pelaku usaha industri hasil tembakau dapat menjalankan usahanya sesuai regulasi. Dengan pengawasan dan koordinasi lintas instansi, upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih optimal,” katanya.

Pemkab Bangkalan akan terus mendorong pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri agar aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dan pertumbuhan ekonomi daerah. mra, bal

Pos terkait