
JAKARTA (wartadigital.id) – Polri menegaskan tidak menutup kemungkinan jika pihaknya bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui elektronik, yang melibatkan Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah.
“Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP (Andi Pangerang Hasanuddin) ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Adi mengaku, pihaknya agak sedikit kesulitan dalam menetapkan tersangka lain lantaran sebagian besar postingan ujaran tersebut telah terhapus. “Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus,” katanya.
Dalam hal ini, Adi meminta bantuan kepada netizen Indonesia, yang mengetahui adanya postingan yang mengandung unsur-unsur kebencian dan kekerasan yang dilakukan oleh AP Hasanuddin. “Mungkin nanti dari teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Hasanuddin dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Kekinian menurut Ramadhan, AP Hasanuddin masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri usai tiba, Minggu pukul 21.00 kemarin. Ia digelandang ke Bareskrim Polri usai ditangkap di indekosnya di daerah Jombang, Minggu (30/4/2023).
Ancaman Pembunuhan
Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah dan tim ketika itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30. Dalam laporannya ia turut menyertakan bukti berupa komentar Hasanuddin di Facebook yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook,” ungkap Nasrullah. sua