wartadigital.id
HeadlineNasional

ASN Resmi Dilarang Bepergian atau Mudik pada 6 – 17 Mei 2021

ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Aturan ini diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo , Rabu (7/4/2021).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Regulasi itu mengatur larangan bepergian bagi ASN sejak 6 – 17 Mei 2021. Larangan kegiatan bepergian atau mudik dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting. Pengecualian itu juga terlebih dulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Selain itu, bepergian juga diizinkan dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi terkait.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah juga harus memperhatian peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan atau kebijakan pembatasan keluar masuk orang di daerah asal dan tujuan perjalanan.

ASN juga perlu memperhatikan kriteria dan aturan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes. ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut. Kendati demikian pengajuan dan pemberian izin cuti dikecualikan untuk keperluan melahirkan maupun cuti sakit baik bagi ASN maupun pegawai dengan perjanjian kerja.

“Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis aturan tersebut. set, bis

Related posts

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 3,8 Miliar

redaksiWD

Harga Tes PCR RI Lebih Mahal dari India, Kemenkes Buka Kemungkinan Evaluasi

redaksiWD

Alami Pendarahan Otak, Cak Nun Tak Sadarkan Diri dan Dirawat di RSUP Dr Sardjito

redaksiWD

Leave a Comment