SURABAYA (wartadigital.id) – Bagi Anda yang belum sempat memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp 75 ribu, saat ini kesempatan terbuka luas.
Bank Indonesia (BI) mempermudah masyarakat yang ingin memiliki UPK 75 Tahun RI pecahan Rp 75 ribu dengan syarat satu KTP bisa menukar maksimal 100 lembar per hari.
“Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali menukar dan terus melakukan penukaran. Dan UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan 17 Agustus 2020 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI,” kata Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Senin (22/3/2021).
Menurut Erwin, penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI seluruh Indonesia dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0), apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR. Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkannya, sekaligus sebagai upaya peningkatan layanan publik.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI agar tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19. ttw