wartadigital.id
HeadlineMataraman

Berdalih untuk Biaya Kawin, Pegawai Honorer Puskesmas Palsukan Surat Bebas Covid-19

Tersangka pemalsu surat bebas Covid-19 di Mojokerto.

 

MOJOKERTO (wartadigital.id) –  Ulah tak terpuji Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), warga Desa Mojorejo Kecamatan Pungging terhenti di tangan polisi.  Tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 di Kabupaten Mojokerto akhirnya ditangkap petugas kepolisian setempat.

Dari keterangannya, pegawai honorer puskesmas ini mengaku butuh uang untuk biaya pernikahan, sehingga mendorongnya sengaja memalsukan hasil swab antigen palsu dengan tarif Rp 150 ribu. Pemuda ini berstatus sebagai pegawai honorer di UPT Puskesmas Pungging sejak 2019.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan surat keterangan bebas Covid-19 Antigent-COV. Tersangka menawarkan surat bebas Covid-19 dengan tarif Rp 150 ribu. Salah satu pemohon surat itu adalah Sulton, warga Tunggalpager Pungging.

“Pak Sulton saat itu mendapatkan surat bebas Covid-19 itu dari tersangka. Surat itu digunakan untuk terbang ke Makassar dari Surabaya,” kata Dony kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Surat itu dibuat oleh Bagus dengan mencetaknya di Puskesmas Pungging. Kepala surat dan stempel diketahui asli, namun tanda tangan penanggung jawab atas nama dr Heny Najawanti dan pemeriksa Triastuti Andajani, sengaja dipalsukan tersangka.

“Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Dia membuat sendiri surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksaan,” ujar Dony.

Bagus mengakui sudah dua kali membuat surat keterangan bebas Covid-19 sejak Januari 2021. Ia menyebut memasang tarif Rp150 ribu kepada setiap pemohon. “Uang itu rencananya saya tabung untuk biaya pernikahan nanti,” kata Bagus singkat.

Bagus ditangkap petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis, 22 April 2021 di rumahnya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah surat bebas Covid-19 palsu, sejumlah handphone, beserta seperangkat komputer dan printer. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. yad, med

Related posts

MAKI Jatim Hadiri Kirab dan Jamas Pusaka di Desa Ngliman, Sayangkan Ketidakhadiran Bupati – Wabup Nganjuk

redaksiWD

Resmikan Unit Hemodialisa RSSA Malang, Gubernur Khofifah Dorong RS Milik Pemprov Jadi Center of Excellence

redaksiWD

Richard Eliezer Berpeluang Bebas, LPSK Siap Bantu Ajukan Bebas Bersyarat

redaksiWD

Leave a Comment