wartadigital.id
Nasional

Berubah Jadi Total 18 Orang, Jumlah Tersangka Judi Online Pegawai Komdigi

Istimewa
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

JAKARTA (wartadigital.id)  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah menetapkan tersangka terkait kasus pembukaan blokir situs web judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun ada perubahan jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka. “Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (11/11/2024).

Lanjut Ade, 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi ada 11 pegawai Komdigi, red) dan 8 warga sipil. “(Ada) 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil,” jelas Ade.

Namun demikian, sampai saat ini polisi belum menjelaskan secara lengkap nama-nama para tersangka yang ditangkap. Sejauh ini, baru ada 6 orang tersangka yang diketahui publik melalui inisial yakni MN, DM, A, AK, AJ, dan A.

Sementara identitas 12 pelaku lainnya belum diungkap ke publik. Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi tempat pengendali judi online di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 1 November 2024.

Dari penggerebekan ini, polisi menangkap sejumlah pegawai dan staf ahli Komdigi karena menyalahgunakan wewenang dengan membuka blokir situs web judi online.

Salah seorang tersangka menyebut terdapat 1.000 situs web judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir, dan 4.000 situs web lainnya dilaporkan ke atasan untuk diblokir. Setiap satu situs web yang dibuka blokirnya, tersangka menerima upah senilai Rp 8,5 juta. rmo

Related posts

Perjalanan Al-Qur’an Berusia Lebih dari 200 Tahun di Alor Menarik Perhatian Pengunjung Festival

redaksiWD

Teddy Minahasa Disebut Dikorbankan untuk Pencitraan Polri dan Pengalihan Isu Kasus Sambo

redaksiWD

Gemar Pamer Kekayaan di Medsos, Istri Kepala Badan Pertanahan Jaktim Disorot

redaksiWD

Leave a Comment