NGANJUK (wartadigital.id) – Belum adanya kejelasan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi senilai Rp 350 juta di Polres Nganjuk, Kuasa Hukum korban siap mengadu ke Mabes Polri.
Ini setelah laporan dugaan penggelapan yang dimasukkan ke Polres Nganjuk oleh korban, Muzaki Muhaimin Azah (40) pada 20 November 2020 sampai saat ini belum jelas kelanjutan prosesnya.
Kuasa Hukum korban penipuan dan penggelapan, R Wahyu Prasetyo SH mengatakan, sampai detik ini pihaknya belum mengetahui apakah kasus tersebut statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan atau belum.
Padahal, dari informasi yang diterimanya kalau sejumlah saksi termasuk saksi terlapor dalam kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Nganjuk. “Saat ini kami masih terus menunggu proses dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang merugikan klien kami tersebut, tapi sampai kapan harus menunggu kami juga tidak tahu,” kata Wahyu Prasetyo, Kamis (25/2/2021).
Untuk itu, dikatakan Wahyu Prasetyo, sebagai kuasa hukum korban dugaan penipuan akan mengirim surat permintaan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan (SP2HP) secara elektronik ke website Polri.go.id.
Ini dikarenakan sesuai ketentuan SP2HP merupakan hak bagi pelapor dalam memberi jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan. Dan penyidik wajib memberikan SP2HP tersebut kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta.
“Langkah itu yang akan kami tempuh untuk bisa mendapatkan kejelasan dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dialami oleh klien kami,” tandas kuasa korban warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk itu.
Sedang Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mendampingi Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama mengaku belum mendapat informasi tentang tindaklanjut dari penanganan kasus tersebut.
Padahal Zaki Muhaimin Azah bersama istri dan Kuasa Hukumnya R Wahyu Prasetyo telah melapor kasusnya di Polres Nganjuk beberapa bulan lalu. “Coba silakan konfirmasi langsung ke Bapak Kasatreskrim Polres Nganjuk, kami belum mengetahui detail tentang kasus tersebut,” kata Rony Yunimantara saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui jengkel ulah rekan bisnisnya, Muzaki Muhaimin Azah (40) warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk melaporkan seorang pengusaha asal Malang ke Polres Nganjuk, BS.
Ini setelah uang investasi miliknya sebesar Rp 350 juta untuk usaha pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri hingga kini tidak jelas keberadaannya.
Kuasa Hukum Muzaki Muhaimin Azah, R Wahyu Prasetyo SH mengatakan, pihaknya melaporkan pengusaha berinisial BS ke Polres Nganjuk atas dugaan penggelapan dan penipuan. Apalagi sudah tidak ada itikad baik dari BS untuk mengembalikan uang investasi milik kliennya.
Bahkan, meski dicoba beberapa kali untuk meminta pengembalian uang investasi tersebut baik melalui pesan singkat ataupun WhatsApp tidak membuahkan hasil hingga kini. “Rupanya BS rekan bisnis dari klien kami itu sengaja menghindar dan tidak mau bertanggung jawab atas uang investasi dari klien kami. Makanya kami melaporkan BS ke Polres Nganjuk karena dia diduga melakukan penggelapan uang investasi sehingga klien kami mengalami kerugian,” kata Wahyu Prasetyo.
Dijelaskan Wahyu Prasetyo, kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut berawal pada 2018 lalu. Saat itu, BS bersama rekan bisnisnya yang lain menemui Muzaki. Dimana dalam pertemuan tersebut mereka sepakat untuk membuka usaha tambang galian C di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Untuk keperluan membuka usaha tambang seluas 105 hektare tersebut, BS menawarkan investasi sebesar Rp 350 juta kepada Muzaki.
“Melihat keuntungan yang bakal diterimanya lumayan menjanjikan dari usaha tersebut, klien kamipun bersedia berinvestasi dalam usaha tambang galian C,” ucap Wahyu Prasetyo.
Uang investasi itu pun, menurut Wahyu Prasetyo, ditransfer ke rekening pribadi rekan bisnisya BS. Transfer uang investasi tersebut dilakukan bertahap sebanyak dua kali. Yakni tahap awal sebesar Rp 300 juta ditransfer tanggal 13 Agustus 2018, dan tahap berikutnya sebesar Rp 50 juta ditransfer pada tanggal 1 September 2020.
Namun, ungkap Wahyu Prasetyo, hingga November 2020 ternyata usaha tambang galian C tersebut tidak terealisasi. Parahnya, uang investasi yang terlanjur disetor ke rekening BS dan diminta untuk dikembalikan sampai sekarang tidak pernah dipenuhi.
“Banyak alasan yang disampaikan rekanan bisnis klien kami itu bila diminta mengembalikan uang investasi. Bahkan sekarang ini rekan bisnis klien kami tersebut selalu menghindar dan sulit dihubungi,” pungkas Wahyu Prasetyo. ale