SURABAYA (wartadigital.id) – Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika saat ini telah menjadi komitmen bersama setiap elemen bangsa. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III menunjukkan komitmen tersebut melalui kerjasama yang dibangun perseroan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh BNN dan Pelindo III di Kantor Pusat Pelindo III Surabaya, Kamis (1/4/2021).
Kepala BNN Komjen (Pol) Petrus Reinhard Golose mengatakan, Pelindo III sebagai pengelola pelabuhan memiliki potensi besar mendukung pemerintah dalam upaya menekan penyebaran narkotika dari luar negeri ke Indonesia. Oleh karenanya dengan dilakukannya kerjasama ini pihaknya optimistis upaya mencegah penyebaran narkotika ke Indonesia akan lebih mudah karena mendapat dukungan mulai dari SDM hingga infrastruktur yang dimiliki oleh Pelindo III.
“Kita tahu bahwa negara kita adalah negara maritim dan jalur laut sebagai keluar masuknya barang dari luar negeri selalu dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk memasukkan barang terlarangnya tersebut ke Indonesia. Dengan adanya kerjasama ini saya yakin dengan dukungan penuh dari Pelindo III akan memudahkan upaya kami dalam menjalankan tugas mencegah masuknya dan penyebaran narkotika di Indonesia,” jelasnya.
Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto menyampaikan, pihaknya sebagai perusahaan milik negara mendukung penuh upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Pihaknya secara berkala melakukan pemeriksaan acak kepada para pegawai di seluruh wilayah kerja di 7 provinsi di Indonesia. Selain itu, bebas narkoba merupakan menjadi syarat bagi setiap orang yang mendaftar menjadi pegawai Pelindo III.
“Kami senantiasa terbuka dan mendukung hal-hal positif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat. Bagi kami narkotika adalah musuh bangsa yang harus diperangi secara bersama-sama,” katanya.
Kerjasama antara Pelindo III dengan Badan Narkotika Nasional meliputi penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Termasuk juga deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Selanjutnya adalah pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara. ttw, hdi