wartadigital.id
HeadlineNasional

Dulu Bantu Loloskan Jadi Cawapres, Kini Almas Gugat Gibran ke Pengadilan karena Wanprestasi

Almas Tsaqibbirru (kiri) saat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

 

SURAKARTA (wartadigital.id) – Walikota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Almas menggugat Gibran dengan perkara wanprestasi.

Gugatan ini terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta. Dalam sistem itu, Almas mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PNSkt itu pada Senin (29/1/2024) kemarin.

Wanprestasi sendiri adalah kasus yang muncul akibat kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Kasus ini bisa juga diartikan sebagai salah satu pihak mengingkari janji dalam sebuah perjanjian.

Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Namun dia masih belum mau mengomentari lebih jauh soal isi gugatan tersebut.

“Saya cek (dulu), tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” ucap Bambang seperti dikutip, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, kuasa hukum Almas, Arif Suhadi juga ogah menanggapi soal gugatan kliennya tersebut. Sebab menurut Arif gugatan itu bersifat rahasia. “Gugatan sifatnya privat. Saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” ucap Arif.

Dia mengaku akan memberikan informasi soal isi maupun latar belakang gugatan itu jika sudah ada kejelasan dari pengadilan. “Ini terus terang harus jelas dulu. Kalau sudah jelas, saya komen,” ucapnya.

Sebagai informasi, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat peraturan terkait batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perjalanannya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas terkait UU Pemilu. Dengan dikabulkannya gugatan Almas oleh MK memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.

Tak lama dari keputusan MK itu, nama Gibran langsung muncul dan diusung oleh sejumlah parpol untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Terakhir Gibran diperkenalkan oleh Golkar kepada seluruh kader dan publik sebagai cawapres pendamping Prabowo dari Partai Golkar. ini

Related posts

KPK Panggil Sekdaprov Jatim sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos

redaksiWD

Sebanyak 1.161 PPPK Kesehatan Terima SK Bupati Sidoarjo

redaksiWD

Koalisi Sipil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pesawat Mirage Bekas Prabowo

redaksiWD

Leave a Comment