Gubernur Sumbar Ancam Tarik Anggota Paskibrakanya Jika Tidak Diizinkan Memakai Hijab Saat Bertugas

Istimewa
Maulia Permata Putri, siswi di SMAN 1 Kota Solok saat pengukuhan Paskibraka nasional 2024 tampil lepas hijab (kiri). Penampilan sehari-hari berjilbab (kanan).

 

PADANG (wartadigital.id) –  Pelepasan hijab 18 orang anggota Paskibraka muslimah mengundang sorotan banyak pihak.  Pasalnya ke-18 orang anggota Paskibraka putri tersebut saat kesehariannya menggunakan hijab, namun saat pengukuhan yang dilakukan di IKN mereka tidak menggunakan hijab.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, baik dari KH Cholil Nafis yang merupakan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah serta Mahyeldi yang merupakan Pj Gubernur Sumatera Barat.

Bahkan dalam sebuah wawancara di televisi swasta, Gubernur Sumatera Barat mengancam akan menarik anggota Paskibrakanya jika tidak dizinkan menggunakan hijab saat bertugas.

Menurut Mahyeldi, dengan apa yang terjadi pada anggota Paskibraka putri tidaklah mencerminkan Pancasila dan menghormati hak-hak warga negara dalam menjalankan keyakinannya.

ahyeldi juga menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi, pada hal salah satu anggota Paskibraka asal Sumatera Barat yaitu Maulia Permata Putri seorang siswi di SMAN 1 Kota Solok pada kesehariannya menggunakan hijab.

Sedangkan KH Cholil Nafis menyayangkan dengan pernyataan dari Yudian Wahyudi selaku Kepala Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pasalnya Yudian menyatakan bahwa para peserta Paskibraka putri hanya melepaskan hijabnya saat bertugas di upacara HUT RI saja, namun di luar itu mereka bisa menggunakan hijabnya kembali.

KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa pernyataan dari Yudian seakan – akan mempermainkan agama dan keyakinan seseorang. “Menggunakan hijab merupakan sebuah keyakinan yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang dan tidak bisa saat bertugas menggunakan dan kemudian mengenakan kembali saat tidak bertugas,” tegasnya.

Dikatakannya BPIP seharusnya sebagai pihak yang mengaku Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengerti dengan keyakinan warga negara yang juga dilindungi oleh Pancasila seperti yang disebutkan pada sila pertama.

Menurut KH Cholil pemerintah harus melakukan perubahan aturan yang dapat memberikan kebebasan pada peserta Paskibraka putri untuk tetap menjalankan keyakinan mereka sesuai agama dan kepercayaanya tanpa adanya intervensi.

Adapun Yudian menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan peraturan BPIP No 3 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Dalam aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan surat keputusan kepala badan pembinaan ideologi pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, tentang mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024,” kata Yudian dalam keterangannya.

Yudian sendiri mengakui bahwa pihak BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab sebagaimana kabar yang beredar. rmo, ins

 

 

 

Pos terkait