
JAKARTA (wartadigital.id) – Sengketa hukum Jawa Pos dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya adalah murni kasus hukum terkait penertiban aset. Proses di pengadilan sama sekali tidak terkait dengan pengingkaran jika Dahlan Iskan adalah orang yang berperan besar dalam pengembangan Jawa Pos di masa-masa awal pengelolaannya.
Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati menjelaskan hampir semua persoalan legal Jawa Pos terkait pihak lain adalah bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset. “Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan, dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (13/7/2025).
Apalagi ada momen penting dan strategis yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, yakni pemerintah merilis kebijakan tax amnesty pada tahun 2016. Hasil dari tax amnesty itu sudah masuk Laporan Keuangan (LK) yang diaudit resmi yang disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos. Pada RUPS tersebut, keputusan pemegang saham bulat.
Dalam proses penertiban aset tersebut, diakui Jati, ada beberapa aset yang bersinggungan dengan kepemilikan dan transaksi atas nama /pihak lain, termasuk Dahlan Iskan. “Namun, berkat pendekatan yang baik, upaya penertiban di aset-aset Pak Dahlan itu yang prosesnya tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan damai dan baik-baik kok,” tegasnya.
Salah satu proses pengalihan aset yang bisa diselesaikan secara damai adalah mengenai kewajiban Dahlan Iskan yang timbul pada perusahaan seputar investasi pribadi Dahlan Iskan pada proyek PLTU di Kaltim. “Jalan keluarnya dengan menjumpakan kewajiban tersebut dengan saham beliau,” jelasnya.
Begitu juga dengan penertiban aset proyek pribadi Dahlan Iskan di bidang pengolahan nanas. “Jadi tidak hanya soal PT Dharma Nyata, tapi menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu, dan sebagian besar berlangsung sesuai prosedur dan kedua belah pihak bisa menemukan kesepemahaman, sehingga tercapai kompromi dengan damai,” tambahnya.
Jati menyatakan, pilihan melakukan upaya hukum adalah keputusan yang berat dan dipertimbangkan masak-masak oleh direksi. “Sebab, aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi,” tegasnya.
Kenapa banyak sekali aset JP yang status kepemilikannya harus ditertibkan ? Jati mengungkapkan, banyaknya persoalan aset di Jawa Pos terjadi karena di masa lalu, saat Jawa Pos di era kepemimpinan Dahlan Iskan, banyak menggunakan praktek nominee, menitipkan aset/saham pada nama direksi. “Ini dilakukan karena pada era Soeharto, industri media harus punya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dan izin itu harus atas nama pribadi,” jelasnya.
Sangat disayangkan, praktik itu masih diteruskan di era pasca Soeharto (di mana media sudah tidak wajib punya SIUPP). Nah, sejak wafatnya pendiri perusahaan, Eric Samola akhir tahun 2000, dilakukan upaya-upaya penertiban aset Jawa Pos. “Pada awal 2001, pemegang saham mayoritas Jawa Pos sudah mendorong adanya upaya balik nama,” sebutnya.
Karena jumlah aset sangat banyak dan berlokasi menyebar, upaya itu ternyata tidak mudah. “Memakan waktu lama. Ada yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan , tapi ada yang tersisa dan bahkan jadi sengketa hukum,” tambahnya.
Begitu juga dengan aset yang di dalamnya ada nama Dahlan Iskan. “Kewajiban Pak Dahlan Iskan pada Jawa Pos itu sangat materil jumlahnya. Tapi setelah ada pendekatan, semua sepakat dikompensasikan dengan saham beliau. Inilah mengapa saham Pak Dahlan Iskan sejumlah 3,8 persen di Jawa Pos,” terang Jati.
Terkait sengketa aset yang melibatkan PT Dharma Nyata, Jati menjelaskan, semua mantan Direksi Jawa Pos tahu betul bahwa aset itu bukan punya mereka dan ada upaya Jawa Pos untuk melakukan balik nama sejak 2001. “Banyak sekali bukti-bukti yang valid tentang ini,” tegasnya.
Bahkan PT Dharma Nyata bertahun-tahun rutin bayar dividen ke JP. “Tapi, sejak 2017 tiba-tiba stop, itu sejak NW (Nany Wijaya,red) dicopot dari holding. Makanya, aset PT Dharma Nyata harus Jawa Pos selamatkan,” tegasnya.
Meskipun tegas dalam menempuh proses hukum, Jati menyatakan, Jawa Pos selalu siap bernegosiasi dengan Dahlan Iskan asal dengan niat baik dan berdasar fakta hukum. “Kami selalu terbuka untuk itu, karena kami sadar, jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi,” pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Kali ini, Dahlan diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos Group.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025, usai gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 2 Juli 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, membenarkan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya. “Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni DI dan NW, atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur,” ujar Totok.
Adapun penetapan tersangka terhadap Dahlan terkait laporan dari perwakilan manajemen Jawa Pos, Rudy Ahmad Syafei Harahap, tertanggal 13 September 2024 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan soal kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan. Adapun Dahlan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur perbuatan bersama-sama dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). nti