wartadigital.id
EkbisHeadline

Ini Poin Surat Edaran Sri Mulyani soal Blokir Anggaran Kementerian/Lembaga Rp 50,15 Triliun

Istimewa
Sri Mulyani

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengimbau kementerian/lembaga (K/L) untuk mengusulkan belanja kegiatan yang akan diblokir pada anggaran 2024.  Imbauan tersebut terdiri dalam enam poin yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023.

Sebagai informasi, blokir sementara ini bukanlah kebijakan baru. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan hal ini, juga pada tahun lalu.  Sebelumnya, orang nomor 1 di Kementerian Keuangan tersebut akan kembali melakukan Automatic Adjustment atau blokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 50,23 triliun.   Hal ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan bahwa pemerintah melihat masih diperlukannya antisipasi terhadap risiko yang kemungkinan dapat terjadi pada 2024.

Kebijakan ini juga merupakan salah satu metode untuk merespon dinamika global yang telah terbukti ampuh menjaga ketahanan APBN pada 2022 dan 2023.  “Saat ini, kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024,” kata Deni dikutip, Senin (12/2/2024).

Berikut poin-poin soal blokir anggaran Rp 50,15 triliun sesuai arahan Presiden Jokowi

  • Bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024.
  • Blokir anggaran Rp 50,15 triliun Kebijakan automatic adjustment belanja K/L TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000,00 (lima puluh triliun seratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat puluh ribu rupiah) alias Rp 50,15 triliun. Adapun, Bendahara Negara tersebut merinci besaran blokir setiap K/L, sehingga satu K/L dengan K/L lainnya memiliki jumlah angka blokir yang berbeda.
  • Jenis anggaran yang diblokir Ketentuan dalam kebijakan ini terdiri dari tiga syarat, yaitu  bersumber dari dana Rupiah Murni (RM), daftar kegiatan yang diprioritaskan, dan daftar yang dikecualikan.  Kemudian, kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan blokir, yaitu belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.
  • Selanjutnya, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda serta kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I/2024.
  • Sementara anggaran yang dikecualikan dari kebijakan ini seperti belanja bantuan sosial yang meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.  Belanja terkait tahapan Pemilu, IKN, pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP) juga dikecualikan dari kebijakan ini.
  • Dua belanja lainnya yang dikecualikan dari automatic adjustment, yaitu belanja untuk daerah otonomi baru (4 Provinsi)/kementerian/lembaga baru serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung. bis

Related posts

Emil Dardak Tinjau 4 Titik Mitigasi Banjir Trenggalek

redaksiWD

Tangani Kemacetan Lalin di Bundaran Taman Pelangi, Surabaya Rencana Bangun Underpass

Putusan MKMK soal Pencopotan Anwar Usman Wajib Dilaksanakan dalam Waktu 2×24 Jam, Tak Ada Mekanisme Banding

redaksiWD

Leave a Comment