Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Siap Perkuat Pengamanan lapas

Istimewa
Erwedi Supriyatno

 

BATU (wartadigital.id) – Upaya penguatan pengamanan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) menjelang Pemilihan Umum 2024 dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Erwedi Supriyatno mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang harus disiapkan menjelang pesta demokrasi tersebut. “Penguatan terkait keamanan fisik, keamanan dinamis dan keamanan prosedural,” katanya, Rabu (7/6/2023).

Erwedi menjelaskan, selain penguatan pada sektor keamanan tersebut, hal lain yang harus menjadi perhatian adalah pelaksanaan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di dalam lapas.

Menurut dia, potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas juga menjadi perhatian khusus, seperti upaya kelompok atau orang tertentu yang ingin mengganggu stabilitas di dalam lapas selama Pemilu 2024.

Selain itu, kata dia, ancaman lain yang juga harus diwaspadai adalah terkait dengan informasi yang beredar di media sosial. Petugas lapas harus bisa memastikan kebenaran informasi yang beredar di sosial media tersebut agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Tingkatkan koordinasi dan komunikasi antarpetugas lapas, pengawas pemilu, partai politik dan lembaga terkait,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Erwedi juga memberikan penekanan terkait isu-isu yang beredar di masyarakat yang bisa menjadi ancaman keamanan dan ketertiban, sehingga petugas lapas diminta untuk mencermati betul terkait isu-isu yang beredar tersebut.

Terkait dengan penyelundupan narkoba ke dalam lapas, kata dia, pihaknya memberikan apresiasi kepada para petugas yang memiliki integritas untuk membongkar dan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Sementara terkait dengan isu pungutan liar, ia menekankan bahwa pemberian program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) tidak dikenai biaya, sehingga apabila ada penarikan biaya, hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang. “Karenanya tindakan tegas harus segera diberikan kepada pelakunya. Tidak ada lagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) menunggu SK, tapi SK yang mendatangi WBP,” ujarnya. ara