wartadigital.id
HeadlineNasional

Kemendikbud Minta Sekolah Tak Ganti Rekening Tanpa Validasi Pemda

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.

JAKARTA (wartadigital.id) – Kemendikbud meminta sekolah tak mengganti rekening untuk penampungan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tanpa sepengetahuan Pemda. Kejadian penggantian rekening nyatanya telah menghambat penyaluran dana BOS itu sendiri.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Tora Akadira menjelaskan sejak tahun lalu dana BOS disalurkan langsung lewat rekening satuan pendidikan atau rekening sekolah. Kebijakan ini dilakukan guna  mempercepat penyaluran dana BOS. Namun, banyak sekolah yang diketahui mengganti rekening sekolah mereka secara mandiri. Parahnya, penggantian rekening tersebut tidak dilaporkan atau dilakukan tanpa sepengetahuan Pemda. Ini yang menjadi bahan evaluasi sepanjang 2020 agar tahun ini kasus tersebut tak terulang lagi.

“Banyak sekolah yang melakukan perubahan rekening tanpa melakukan validasi dari Pemda. Jadi satuan pendidikan itu bisa datang ke bank, menyampaikan ingin perubahan rekening, itu menjadi satu persoalan tersendiri,” kata Tora dalam Webinar Pengelolaan Dana BOS untuk persiapan PTM, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya hal itu tidak boleh terjadi. Mengingat saat ini peranan rekening sekolah tersebut sangat penting bagi satuan pendidikan guna mendapatkan dana BOS.

Dia menargetkan, pada tahun 2021, seluruh Pemda bisa melaporkan daftar tetap nomer rekening sekolah. Hal ini guna memastikan dana BOS tersalurkan dengan baik. “Dan di tahun 2022 tidak lagi ada perubahan rekening, untuk mengurangi risiko retur,” tutup Tora.

Tak Boleh untuk Tes PCR

Tora Akadira juga menginformasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas terhadap penggunaan dana BOS.  Salah satunya guna mendukung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Namun ternyata fleksibilitas dana BOS belum dapat digunakan untuk memfasilitasi deteksi Covid-19 menggunakan PCR sebelum menggelar PTM.  “Kalau PCR kita belum, karena relatif mahal. Kecuali pribadi. Kalau untuk dana BOS ini belum bisa,” terang Tora.

Artinya, dalam pelaporan dana BOS, penggunaan untuk tes swab  tidak akan diterima. Kemendikbud sendiri telah menentukan daftar belanja pendukung PTM yang bisa menggunakan dana BOS tersebut.  “Untuk membuat ketersediaan sarana sanitasi dan cuci tangan pakai sabun, air mengalir, dan hand sanitizer,” jelasnya.

Kemudian dana BOS juga dapat digunakan untuk memfasilitasi akses warga pendidikan menuju fasilitas kesehatan masyarakat terdekat. Hingga pemanfaatan dana BOS untuk membeli masker.

“Untuk mempersiapkan penerapan wajib masker dan memiliki thermogun. Memiliki peta warga satuan pendidiikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol. Ini yang boleh,” lanjutnya.

Selanjutnya, sekolah juga dapat memanfaatkan dana BOS untuk berkoordinasi dengan komite sekolah, guru beserta wali. Sebab dibutuhkan persetujuan orangtua murid bagi siswa yang ingin masuk sekolah. “Memiliki persetujuan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Ini daftar periksa ini yang akan kita biayai lewat dana BOS,” tutup dia. set, wah

Related posts

Hadiri Haul Sunan Ampel, Walikota Eri Cahyadi Minta Doa Kiai Demi Kebaikan Kota Surabaya

redaksiWD

Sasar Pekerja dan Mitra Kerja, Pertamina Gelar Vaksinasi Gotong Royong di Surabaya dan Malang

redaksiWD

2.500 Paket Sembako Murah SIG Ludes Diserbu

redaksiWD

Leave a Comment