wartadigital.id
HeadlineNasional

KPK Tetapkan Kasubbag BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Insentif Rp 2,7 M

Istimewa
KPK menahan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka korupsi insentif para pegawai BPPD daerah setempat.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – KPK akhirnya menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka korupsi. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.

“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total dana yang dipotong dari para ASN BPPD itu sebesar Rp 2,7 miliar.

Dia mengatakan insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska memotong duit itu sejumlah 10-30 persen. “Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Ghufron.

Dia mengatakan uang diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK.

Untuk diketahui KPK melakukan OTT di Sidoarjo, Kamis (25/1/2024). Penyidik mengamankan sekitar 10 orang dan menyegel sejumlah ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab Sidoarjo. OTT yang dilakukan terkait kasus pemotongan insentif pajak dan retribusi di BPPD Sidoarjo. OTT ini dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo AS diduga ikut diamankan KPK. AS kini dikabarkan telah berada di Jakarta untuk pemeriksaan. AS bukan pertama kali ini saja berurusan dengan KPK. Pada Januari 2020, ia juga pernah diamankan bersama Bupati Sidoarjo saat itu, Saiful Ilah terkait perkara pengadaan barang dan jasa.

AS saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sidoarjo. Sama, AS juga terjaring operasi OTT KPK bersama beberapa orang di Sidoarjo. dtk, set

Related posts

Donald Trump Buka Suara Pasca Ditahan, Sebut  AS Masuk Neraka

redaksiWD

PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021

redaksiWD

Viral Ajakan Aksi Nasional 24 Juli 2021, Polisi Imbau Tak Terhasut

redaksiWD

Leave a Comment