JAKARTA (wartadigital.id) – PT ASDP Indonesia Ferry siap menghentikan penjualan tiket pada sistem online ticketing Ferizy pada periode 6 hingga 17 Mei 2021 khususnya di empat pelabuhan utama. Periode itu menjadi kurun waktu larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diumumkan pemerintah.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan penghentian penjualan tiket sebagai dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan larangan mudik angkutan Lebaran. “Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan pemerintah tersebut demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya, Sabtu (10/4/2021).
Meski demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan. Dengan penghentian penjualan tiket sistem daring (online), khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian dengan menutup sementara penjualan tiket, khususnya untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA, dan VIA.
Ira mengimbau pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal feri pada periode waktu tersebut, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. “Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut dapat melakukan refund sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang,” tuturnya.
Ira mengatakan bahwa ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan. “Pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah, sesuai dengan arahan Presiden,” katanya.
Sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. ASDP juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel, hand sanitizer, hingga pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. cik, ara