
SURABAYA (wartadigital.id) – Pengurus RT 11 RW 04 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya seolah tak pernah berhenti memanjakan dan membantu warganya. Kali ini terkait keleluasaan parkir roda empat di Jalan Jetis Kulon X dan beberapa informasi dan aktivitas lainnya.
Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan libur Lebaran 2026, warga kawasan Jl Jetis Kulon X Wonokromo, Surabaya, diberi keleluasaan dalam merayakannya, namun harus tetap sesuai rambu-rambu yang disepakati bersama.
“Bapak, ibu, dan saudara yang kami hormati dan kami banggakan, kami menyampaikan terkait informasi penting di lingkungan RT 11-RW 04 Jetis Kulon 10 sebagai berikut, pertama untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H/2026
di lingkungan RT 11-RW 04, Jetis Kulon 10, sementara tidak mengadakan,” kata Joko.
Dia juga menginformasikan untuk petugas kebersihan sampah (Pak Yoyok), untuk pengambilan sampah yang ada di lingkungan Jetis Kulon 10 libur pada 21 hingga 25 Maret 2026. Mulai pengambilan lagi pada Kamis 26 Maret 2026.
Selama libur pengambilan pelayanan sampah, dihimbau warga agar sampah tetap ditaruh di halaman rumah dan tidak diperbolehkan ditaruh depan jalan gang. “Jangan ditaruh sembarangan, kami akan tindak jika itu dilanggar,” tuturnya.
Pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan R4/Tamu/keluarga/ saudara untuk merayakan Idul Fitri bersama, diperbolehkan parkir bebas dan gratis di sepanjang Jl Jetis Kulon 10, dengan tetap memerhatikan tidak mengganggu akses kendaraan lain dan atau pengguna jalan.

Kali ini soal parkir kendaraan di sepanjang Jl Jetis Kulon X yang selama ini ada pembatasan, namun saat perayaan Lebaran ada kelonggaran. Ketua RT 11-RW 04 Wonokromo, Joko Purwanto ST, bahkan proaktif dengan membuat pemberitahuan ke warga yang di-share melalui grup WA.
Dalam pemberitahuan ke warga mengenai Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 itu antara lain berbunyi “Salam sehat bapak, ibu, saudara/saudari warga yang sangat kami hormati dan banggakan, pada kesempatan baik ini, kami mohon izin menyampaikan terkait dengan suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 di lingkungan Jetis Kulon 10, yang setiap tahunnya dirayakan bersama keluarga, saudara, tetangga serta kerabat yang datang dari luar kota/perantauan.”
Dalam pemberitahuan itu Ketua RT 11 melanjutkan, “Adapun maksud dan tujuan kami tak kalah pentingnya, kami selaku pengurus RT ingin juga ambil bagian dari perayaan itu dengan akan membolehkan atau diizinkan parkir kendaraan roda empat atau R4 di sepanjang Jl Jetis Kulon 10,” kata Joko, Jumat (20/3/2026).
Kendati ada keleluasaan R4 diizinkan parkir, tetapi pihaknya tetap memberikan rambu-rambu. Atau ada ketentuan yang harus dipatuhi, yakni parkir tanpa bayar alias gratis. Kendaraan yang diparkir tidak boleh di mulut gang atau di depan masuk rumah warga.
Ketentuan berikutnya kendaraan diparkir dengan rapi dan tetap memberikan akses jalan untuk pengguna jalan lainnya. “Kehilangan, kerusakan dan lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pemilik kendaraan,” ujar Ketua RT 11 tiga periode itu.
Ia melanjutkan, kendaraan yang diparkir tidak diperbolehkan untuk menginap atau bermalam. Jam penjagaan kampung tetap sesuai SOP dari pukul 23.00 hingga 05.00 WIB (portal tutup/buka). Adapun R4 diperbolehkan atau diizinkan parkir pada 21 hingga 25 Maret 2026 atau lima hari.
Joko melanjutkan, setelah tanggal tersebut akan kembali lagi seperti semula. “Kembali normal, tidak diperbolehkan lagi parkir kendaraan R4 di sepanjang Jl Jetis Kulon 10. Kami sampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,” ujarnya. edt





