SURABAYA (wartadigital.id) – Pemkot Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi jabatan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada. Hal itu lantaran masa kerja Dewan Pengawas akan habis pada 3 Mei 2021.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa lowongan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada ini dibuka mulai 16 – 31 Maret 2021. Dalam proses seleksi ini ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
“Dasar dari seleksi tersebut berdasarkan Perda Surabaya No 13 Tahun 2014. Di mana dalam Perda tersebut, pada Pasal 33 bahwa Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada akan dipilih maksimal 5 orang,” kata Agus Hebi di kantornya, Rabu (17/3/2021).
Agus menjelaskan, bahwa Dewan Pengawas tersebut dipilih dari beberapa kalangan. Mulai dari profesional, akademisi, hingga perwakilan masyarakat konsumen yang ber-KTP dan domisili di Surabaya. “Untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, harus berusia maksimal 65 tahun. Kemudian, pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Akuntansi Bisnis dan atau Teknik,” jelas dia.
Selain itu, syarat lain yang harus dimiliki para pelamar adalah punya pengalaman dalam bidang keahliannya paling sedikit lima tahun. Tidak menjadi anggota partai politik dan menguasai manajemen perairminuman. Kemudian, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan Kepala Daerah, Anggota Direksi atau Anggota Dewan Pengawas lainnya sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.
Selanjutnya, syarat lain bagi calon Dewan Pengawas adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Sedangkan untuk tahapan seleksi administrasi, kata Agus Hebi, akan dimulai pada 1-10 April 2021. “Seleksi administrasi kita akan dibantu tenaga ahli,” jelas Hebi. sis