
NGANJUK (wartadigital.id) – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi atau akrab disapa Kang Marhaen, resmi mengumumkan tambahan insentif bagi seluruh RT dan RW di Kabupaten Nganjuk. Tambahan insentif sebesar 50 persen dari jumlah sebelumnya itu mulai diberikan pada Oktober 2025. Adapun dana tambahan bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/529/K/471.013/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/450/K/471.013/2025 mengenai Penetapan Persentase Bobot Penghitungan, Besaran Alokasi, dan Uraian Penggunaan Dana BHPRD kepada pemerintah desa Tahun Anggaran 2025.
Bupati Marhaen menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan kelembagaan desa dan kelurahan. “Kenaikan insentif ini sesuai dengan Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Nomor 15, yaitu peningkatan ADD dan kesejahteraan kelembagaan desa atau kelurahan (RT, RW, BPD/LPM, dan kader),” ujarnya.
Ia berharap, tambahan insentif tersebut dapat memacu semangat kinerja RT dan RW yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, sehingga mampu memberi dampak positif bagi pembangunan di tingkat desa maupun kelurahan. juk

