
SIDOARJO (wartadigital. id) – Pemerintah melalui Bea Cukai terus memerangi bisnis ilegal rokok tidak bercukai. Tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara dari sektor pajak yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kolaborasi apik antara Bea Cukai Jawa Timur dengan Bea Cukai pusat telah berhasil mengamankan kurang lebih 200 karton rokok bodong non cukai dengan merek OKE BOLD di exit tol Porong pada Sabtu (10/2/2024) lalu.
Dalam operasi tersebut, selain mengamankan ratusan karton rokok non cukai juga berhasil menelusuri keterangan dari sopir hingga didapatkan informasi bahwa rokok tersebut di produksi oleh PT Putra Jaya HS yang beralamat di Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin
Berbekal keterangan tersebut Kanwil Jatim langsung menyegel dan menggeledah pabrik tersebut dan berhasil menemukan ratusan karton rokok berbagai merek di dalam pabrik yang juga tidak dilengkapi pita cukai.
Tindakan tegas dari Bea Cukai tersebut mendapat apresiasi langsung oleh Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kab Sidoarjo Chamim Putra Ghafoer. “Permasalahan peredaran rokok ilegal khususnya di Sidoarjo telah berkembang secara masif hingga diperlukan ketegasan dalam penindakannya, kami akan kawal masalah ini agar bisa segera dituntaskan secara menyeluruh” ucapnya, Selasa (20/2/2024).
Chamim meminta hal tersebut ditindak sesuai aturan yang berlaku dan akan menjadi atensi LPKAN Kabupaten Sidoarjo untuk lebih memberikan efek jera terhadap perusahaan rokok ilegal yang ditenggarai masih banyak tersebar di Sidoarjo.
Selain mengapresiasi kinerja Bea Cukai, LPKAN Kabupaten Sidoarjo juga berupaya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia dengan mengirim surat resmi baik ke Dirjen Pusat Bea Cukai Indonesia yang juga memberi tembusan kepada Kanwil Bea Cukai Jatim serta Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo untuk bisa menyelesaikan masalah peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan. sis