
JAKARTA (wartadigital.id) – Lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 usai menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menuai tanda tanya banyak pihak.
Salah satunya yang mempertanyakan ialah Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. Sebabnya, ia melihat ada satu kejanggalan atas kelolosan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
“Nah, di sinilah persoalannya, problemnya karena dianggap ada 3 parpol yang diloloskan tapi ada 1 parpol yang tidak diloloskan yaitu Partai Ummat yang pada akhirnya diloloskan setelah melakukan verifikasi ulang,” ujar Ujang, Sabtu (31/12/2022).
Dalam kasus Partai Ummat, Ujang menduga itu tidak terlepas dari dugaan intimidasi pimpinan KPU RI kepada KPU Daerah (KPUD) untuk mengubah hasil verifikasi sejumlah parpol.
“Kekisruhan ini karena memang bisa saja terjadi intervensi dari pihak tertentu kepada KPU dan KPU kepada KPU-KPU daerah, sehingga terjadi persoalan-persoalan ada partai yang diloloskan dan ada partai yang tidak diloloskan,” tuturnya.
“Buktinya tadi, Partai Ummat tidak diloloskan di verifikasi faktual awal namun setelah verifikasi ulang akhirnya diloloskan. Itu kan tentu ada persoalan yang akhirnya diselesaikan begitu,” demikian Ujang menambahkan.
Membahayakan Demokrasi
Menurut Ujang dugaan pelanggaran kode etik KPU yang dilaporkan koalisi masyarakat menjadi titik krusial tentang baik tidaknya proses demokrasi Indonesia yang berjalan sekarang ini.
“Kalau memang benar terjadi seperti yang dilaporkan masyarakat, itu sungguh mengerikan dan membahayakan sistem pemilu kita,” ujarnya.
Sebagai contoh, Ujang mengamati perkembangan kisruh kepemiluan yang terjadi belakangan ini yang juga terkait dengan pelaporan koalisi masyarakat.
“Sedikit terjadi kisruh ya karena persoalan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, terutama terkait dengan lolos tidaknya parpol yang diumumkan kemarin,” urainya.
“Kita tahu, tersebar rekaman dugaan intervensi dari struktural KPU Pusat terhadap KPU di daerah agar meloloskan partai tertentu dan tidak meloloskan partai lain,” sambungnya.
Dari perkara itu, pengajar ilmu politik di Universitas Al-Azhar Indonesia ini memandang, proses hukum yang berjalan di DKPP akan menentukan.
“Saya melihat kejadian ini berbahaya dalam proses pemilu kita, demokrasi kita, ketika dalam proses verifikasi itu ada dugaan untuk tidak meloloskan Partai Ummat di awal sementara meloloskan partai lain,” demikian Ujang menambahkan. rmo