
BOJONEGORO (wartadigital.id) – Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro rawan diselewengkan. Hal ini setelah beberapa oknum yang mengaku sebagai suruhan bupati dan mengintervensi kepala desa untuk mengelola BKD yang diberikan.
Pemkab Bojonegoro sendiri telah menggelontorkan setidaknya Rp 452 miliar uang dana bantuan desa yang diberikan ke 252 desa yang ada di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Bantuan ini berasal dari APBD guna meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan potensi di desa.
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menerangkan, dana BKD ini sebagai langkah pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan di desa – desa. Maka ia berharap tak ada kabar kesimpangsiuran mengenai kegunaan dan fungsi dana BKD tersebut, termasuk tak ada intervensi yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan suruhannya dan mengintervensi kepala desa.
“Saya sudah komunikasi dengan desa-desa. Saya tidak pernah mengutus siapa pun, dimana pun, bentuk apa ada sesuatu dengan BKD ini. Kita tidak ada urusan dengan BKD, karena setelah bupati tanda tangan, kita lepas di BPKAD, BPKAD baru ke desa, dan hal ini sepenuhnya tangung jawab desa,” ucap Anna Muawanah, Rabu (7/4/2021).
Dirinya meminta para pemerintah di desa untuk berhati -hati dan waspada atas sejumlah informasi oknum yang meminta jatah proyek terkait BKD tersebut. Pihaknya pun telah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan yang telah diberikan ke masing-masing desa untuk dijadikan pedoman.
Terkait kemungkinan adanya penyelewengan dan pelanggaran hukum, politisi PKB ini juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan dana BKD yang diberikan ke desa, sesuai peruntukannya. Supaya pengelolaan dan pemakaian BKD ini sesuai regulasi yang telah diatur.
“Saya sering kordinasi rapat dengan Inspektorat dan APH bagaimana regulasi BKD ini bisa menjadi percepatan pembangunan di desa, serta bisa berjalan dengan baik, dan hal ini juga bagaimana desa tidak kesulitan untuk mengerjakannya, mana yang buat desa, mana yang tidak untuk desa,” jelas Anna.
Anna memastikan di tahun 2021 ini terdapat 419 desa di 28 kecamatan yang belum mendapat jatah BKD lantaran belum mengajukan. Namun disampaikannya, ke 419 desa itu nantinya bakal bisa mengajukan dan mendapatkan jatah di tahun 2022 mendatang. “Jadi kekurangannya nanti di 2022 ada 419 desa, Insya Allah mendapat BKD terkecuali terjadi, ada laporan,” katanya.
Di sisi lain Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mitro’atin berharap adanya pemberian dana BKD oleh Pemkab Bojonegoro bisa mempercepat proses pembangunan yang ada di desa-desa. Namun ia pun mengingatkan agar tak ada kegaduhan-kegaduhan yang timbul setelah pencairan BKD ke desa-desa, apalagi ada yang merasa dirugikan.
“Maksud ibu bupati dan legislatif ini baik demi pembangunan. Saya berharap dengan adanya BKD ini jangan sampai ada kegaduhan-kegaduhan, karena adanya BKD adanya pembangunan di desa, dan desa harus mengunakannya pun harus sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya. ach, sua