SURABAYA (wartadigital.id) – Pemkot Surabaya tengah menyiapkan beberapa SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan untuk beberapa sektor bisnis dan usaha di Kota Pahlawan. SOP disiapkan sebagai bentuk relaksasi agar kegiatan bisnis dan roda perekonomian dapat berjalan.
Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan menyatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan baik itu bersama instansi terkait maupun jajaran samping untuk relaksasi kegiatan. Terutama kegiatan-kegiatan yang menyangkut sektor bisnis dan ekonomi di Kota Pahlawan.
“Tidak hanya (SOP) terkait RHU (Rekreasi Hiburan Umum) tapi juga ada mal. Semua sedang kita matangkan, kemudian prosesnya kita sekarang sedang diskusi dengan jajaran samping,” kata Hendro, Sabtu (13/3/2021).
Menurutnya, apabila SOP yang disiapkan itu sudah disepakati dengan persepsi yang sama, selanjutnya pihaknya bakal segera melakukan sosialisasi dengan semua stakeholder terkait. Tujuannya agar relaksasi bisnis dan usaha di Surabaya bisa berjalan. “Khususnya terkait dengan peningkatan kegiatan-kegiatan ekonomi,” kata dia.
Rencananya dalam SOP tersebut, juga diatur terkait deposit bagi pengelola RHU di Surabaya yang ingin beroperasi. Namun demikian, Hendro menekankan bahwa yang utama adalah bukan terkait deposit. Tapi bagaimana pengelola usaha dan pengunjung yang datang itu sadar dan disiplin menjalankan SOP tersebut.
“Itu wacana (deposit) kita finalkan dulu. Yang penting bukan itu. Yang penting bagaimana SOP itu bisa jalan dan itu bisa dipahami dan itu dianggap sebagai kebutuhan untuk semua warga masyarakat,” jelas dia.
Bagi dia, tak hanya pengelola usaha yang harus sadar dan disiplin menjalankan SOP protokol kesehatan. Tapi, bagaimana pengunjung atau masyarakat yang datang juga sadar terhadap SOP tersebut. Harapannya, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan bisa diminimalkan. “Kalau misal (pengunjung) datang berarti harus paham prokes itu, tahapannya seperti itu. Kalau itu bisa sama, maka sanksi itu bisa diminimalkan. Sanksi itu hanya salah satu alat terakhir. Tapi kalau semua bisa memahami, Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Hendro.
Pihaknya menargetkan SOP protokol kesehatan ini bisa segera rampung dalam minggu depan. Selanjutnya, pihaknya bakal segera melakukan sosialisasi dengan seluruh stakeholder terkait. Setidaknya ada beberapa SOP yang tengah disiapkan untuk mengatur operasional bisnis di Surabaya. “Insya Allah (minggu depan). Tidak banyak, hanya sekitar 4-5 (SOP). Tapi sudah mencakup semuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemkot Surabaya terus menggodok rencana pembukaan RHU. Pengelola yang hendak membuka kembali usahanya diminta mematuhi sejumlah persyaratan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya membendung laju persebaran virus Corona.
Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi karaoke, spa, panti pijat, serta tempat hiburan malam. Aturan tersebut tertuang dalam SOP. Dalam waktu dekat, regulasi itu bakal ditetapkan.
Kasatpol PP Eddy Christijanto menjelaskan, rencana pembukaan RHU itu sudah dirapatkan. Minggu lalu pihaknya mengundang sejumlah pakar. Mulai Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat (Persakmi) hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Memang dalam pertemuan tersebut, ada sejumlah perbedaan pendapat. Ada yang sepakat membuka RHU. Sebab, sudah satu tahun pengusaha hiburan tutup. Mereka tidak mendapatkan pemasukan. Namun, sebagian menolak. ’’Agar ekonomi terus bergerak, pemkot merancang RHU kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat,’’ paparnya.
Untuk hiburan malam, ada 33 poin SOP yang harus dipenuhi. Di antaranya, mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu. Kemudian, satgas melakukan asesmen. Hasil telaah tersebut harus dipenuhi pengelola.
Selain itu, mengatur akses keluar masuk pengunjung serta membatasi kapasitas di dalam ruangan. Pengelola juga diminta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan. Nah, selain aturan di dalam SOP, ada tambahan persyaratan. Yaitu, seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari Covid-19. Itu dibuktikan dengan menunjukkan surat uji usap.
Kedua, pengunjung dan karyawan diwajibkan telah mengikuti suntik vaksin. Hal itu bertujuan mengurangi risiko serangan Covid-19. Harapannya, tidak muncul klaster RHU. Nah, syarat ketiga ditujukan kepada pengelola RHU. Yaitu, sebelum hiburan malam dibuka, pengusaha diminta membayar deposit. Jumlahnya Rp 100 juta.
Eddy menerangkan alasan dibutuhkannya deposit. Yakni, antisipasi pelanggaran. Uang jaminan itu merupakan pembayaran denda. ’’Karena ketika tanpa deposit, ada peluang melanggar aturan,’’ ucapnya. sis, ary