wartadigital.id
HeadlineSurabaya

Pemprov Jatim Dukung Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat menerima audiensi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Kerja Wagub di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/4/2021).

 

SURABAYA (wartadigital.id) – Pemprov Jatim siap mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jatim. Hal itu sesuai Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat menerima audiensi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Kerja Wagub di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/4/2021).

Emil, sapaan lekatnya mengatakan, dalam Inpres tersebut, secara spesifik meminta kepada Gubernur agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Walikota dalam kaitan kepatuhan penyediaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Plus tentunya yang utama dalam Inpres itu kepada pegawai non ASN dan penyelenggara Pemilu juga harus disediakan perlindungan, dalam hal ini kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya dengan senang hati siap mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Inpres tersebut di Jatim. Terlebih di Jawa Timur secara umum tingkat kepesertaan non ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 72,22 %.

“Khusus untuk pegawai non ASN di Pemprov Jatim ada yang harus ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu ada tindak lanjutnya baru bicara mengenai hal-hal berikutnya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Emil turut menyampaikan selamat kepada Asep Rahmat Suwandha, yang baru saja dilantik sebagai Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingin mengucapkan selamat kepada Pak Asep yang dulu banyak membantu Ibu Gubernur dalam kaitan dengan meningkatkan sistem pencegahan korupsi karena dulu beliau di KPK dan sekarang beliau diamanahi menjadi salah satu Direksi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan Inpres No 2 Tahun 2021 ini merupakan instruksi yang menindaklanjuti undang-undang sebelumnya.

“Khusus untuk Kepala Daerah yakni Gubernur kami sampaikan ada lima hal penting yang dimintakan oleh Pak Presiden dalam Inpres ini, pertama terkait dengan kepesertaan non ASN dan juga penyelenggara Pemilu dalam BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Tidak hanya itu, ada hal penting lainnya di antaranya yakni soal menyiapkan regulasi yang memadai termasuk anggaran-anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terkait dengan langkah-langkah upaya untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ke wilayah-wilayah pekerja termasuk yang non ASN.

“Kita juga harus mulai mengidentifikasi peserta-peserta yang kita sebut dengan pekerja rentan seperti petani, UMKM dan lain sebagainya yang jumlahnya ini sekitar 20 juta orang di Jawa Timur,” terangnya.

Selanjutnya terkait dengan fungsi Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga disyaratkan kepatuhan kepada perusahaan memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap Jatim bisa menjadi salah satu pionir di negara ini dalam merespon cepat Inpres ini. Jadi nanti akan ada langkah-langkah kerja yang lebih terukur, lebih presisi, yang akan memberikan dampak dan pengaruh yang baik terhadap para pekerja yang ada di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. mas

Related posts

Elite PDIP Bagi-bagi Amplop ke Jemaah Tarawih di Sumenep

redaksiWD

Gawat, Tentara Israel Tembaki Rekan Sendiri Gara-gara Stres Perang di Gaza

redaksiWD

Kementerian BUMN Apresiasi BNI Xpora Bantu UMKM Ekspor

redaksiWD

Leave a Comment