
AP Hasanuddin mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu sekitar pukul 21.25 dengan menumpangi pesawat ID6587 BTK6587 dari Surabaya ke Jakarta.
JAKARTA (wartadigital.id) – Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Hasanuddin dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Terbaru menurut Ramadhan, AP Hasanuddin masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri usai tiba pada pukul 21.00 Minggu kemarin. Ia digelandang ke Bareskrim Polri usai ditangkap di indekosnya di daerah Jombang Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).
“Tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Ramadhan.
Ramadhan menyamapaikan detail daripada kasus tersebut akan diekspose siang hari ini. Pelaksanaannya digelar di lobi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pukul 11.00.
AP Hasanuddin mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu sekitar pukul 21.25 dengan menumpangi pesawat ID6587 BTK6587 dari Surabaya ke Jakarta. Dia datang dengan mengenakan setelan kemeja batik, dan celana hitam serta memakai topi. AP Hasanuddin digiring oleh sejumlah anggota kepolisian Bareskrim Polri dibantu Poles Bandara.
Saat digiring, kedua tangannya juga tampak diikat dengan borgol plastik dan separo wajah tertutup masker. Kemudian dia keluar lewat jalur pintu Terminal Keberangkatan Domestik Terminal 2 Domestik.
Setelah itu, langsung memasuki mobil polisi yang sudah menunggu di area luar Bandara. AP Hasanuddin tak sedikit pun mengeluarkan sepatah kata. Selanjutnya, dia langsung dibawa ke gedung Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang dihadapi.
Ancaman Pembunuhan
Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah dan tim ketika itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30. Dalam laporannya ia turut menyertakan bukti berupa komentar Hasanuddin di Facebook yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara AP Hasanuddin melalui akun Facebook,” ungkap Nasrullah.
Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Dittipidisiber Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan itu dengan membuka penyelidikan kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin. Adapun kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman yang diunggah AP Hasanuddin, peneliti astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya. Hal ini terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023. sua, cik