
SURABAYA (wartadigital.id) – BPJS Kesehatan dan Polrestabes Surabaya menjalin kerjasama untuk Implementasi Penerapan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan SIM mulai 1 Agustus 2024. Upaya ini dilakukan untuk optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Hernina Agustin Arifin menjelaskan hubungan kerjasama dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional. Pada Perpol No 6 Tahun 2023, bukti kepesertaan aktif menjadi peserta JKN menjadi salah satu syarat bagi pemohon SKCK.
“Mulai pada 1 Agustus 2024 sesuai dengan implementasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), “ kata Hernina kepada media, Senin (29/7/2024).
Persyaratan diberlakukan untuk perlindungan menyeluruh bagi masyarakat melalui Program JKN, sekaligus mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Surabaya.
Penerapan Perpol yang mensyaratkan kepesertaan aktif JKN dalam pengurusan SKCK dan SIM memiliki beberapa dampak signifikan bagi masyarakat. Selain mendorong lebih banyak orang untuk mendaftar dan memastikan keaktifan kepesertaannya dalam program JKN, masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke layanan kesehatan yang terjangkau, serta dapat meningkatkan kesehatan umum masyarakat dan mengurangi beban biaya kesehatan pribadi.
“Dengan adanya koordinasi yang baik antara kepolisian dan BPJS Kesehatan ini, kita berharap implementasi Perpol ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hernina juga mengajak masyarakat untuk segera memastikan kepesertaan JKN aktif agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan SKCK dan SIM.
Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro mendukung implementasi Perpol tersebut. Peraturan itu menurutnya merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa pemohon penerbitan SIM dan SKCK adalah peserta aktif Program JKN. “Kami telah koordinasi dengan seluruh Kapolsek di jajajaran Polrestabes Surabaya untuk teknis pelaksanaan implentasi Perpol 2 Tahun 2023 dan Perpol 6 Tahun 2023 yang akan diterapkan serentak secara nasional per 1 Agustus 2024,” katanya.
Dijelaskan Kusbiantoro, teknis persyaratan administrasi penerbitan SKCK ini diatur dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan SKCK. Saat pendaftaran , pemohon melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN. Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi pemohon yang belum menjadi peserta JKN, maka harus menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN.
“Untuk pemohon yang telah menjadi peserta JKN namun tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN, atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN melalui program Rehab (Program Pembayaran Secara Bertahap),” jelasnya.
Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk Kota Surabaya semester 1 2024, yaitu 3.017.382 maka masih terdapat 3.818 jiwa penduduk yang belum terdaftar JKN. Cakupan peserta per 1 Juli 2024 tercatat 99,88% dan keaktifan peserta 81,11%. Artinya implementasi Perpol No 6 Tahun 2023 relatif tidak berdampak bagi warga Surabaya. nti