JAKARTA (wartadigital.id) – Nasib Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono di ujung tanduk. Polri telah menetapkan dia sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jozeph telah menjadi tersangka kasus penodaan agama karena mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina agama Islam. Polri akan segera menyerahkan status DPO tersebut kepada Interpol untuk memproses penerbitan red notice.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (20/4/2021).
Proses penerbitan red notice ini biasanya membutuhkan waktu seminggu. Setelah red notice terbit, maka Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono akan dideportasi dari Jerman ke Indonesia. Tentu saja ini membutuhkan koordinasi atase kepolisian di Berlin. “Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman. Dan tentunya penyidik bisa menjemput kesana,” ujar Ahmad.
Penyidikan Jozeph akan melibatkan Set NCB Interpol Indonesia yang ada di Jerman. “Sekali lagi kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya,” ujarnya.
Polisi juga memastikan Jozeph masih merupakan WNI. Fakta ini membantah klaim Jozeph yang mengatakan dia sudah mencabut kewarganegaraan Indonesia dan sekarang ditentukan hukum Eropa. “Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya, jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” kata Jozeph sebelumnya.
Jozeph disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP. “JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Ahmad.
Tindakan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 dan melakukan penistaan terhadap Islam memicu protes dan kecaman dari umat Muslim di Tanah Air.
Tindakan Jozeph dinilai sangat mencederai semangat toleransi yang telah terawat selama ini. “Pertama kita mengecam atas tindakan ini dan meminta harus secepatnya pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata seorang ulama Aceh, Tgk Faisal Ali atau biasa disapa Lem Faisal.
Lem Faisal menilai tindakan penistaan agama itu merupakan bagian dari menciptakan suasana yang tidak kondusif. Untuk itu dirinya mendesak kepolisian segera menangkap pelaku. Bahkan jika dia berada di luar negeri, polisi harus bisa memulangkan yang bersangkutan ke Tanah Air.
“Maka dia harus ditangkap dan harus dihukum serta jangan sampai ke depan adalagi seperti ini dan harus dihukum dengan seberat-beratnya. Supaya bisa menjadi pembelajaran bahwa dia mengatakan itu sesuatu yang tidak wajar dalam dunia kemajemukan yang terjadi di tempat kita,” jelasnya.
Untuk itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu berharap, masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum pada aparat yang berwajib. “Kalau kepolisian sudah melakukan penindakan responsif terhadap masalah itu, maka kita harap masyarakat tetap tenang. Kita tunggu saja bagaimana proses hukum selanjutnya,” tutup Lem Faisal. set, rmo, gel