JAKARTA (wartadigital.id) – Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Nasional Pendidikan yang tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia akhirnya terjawab dengan pernyataan resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem.
Bahkan dalam siaran Pers Kemendikbud juga menegaskan hendak merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan memasukkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai kurikulum wajib.
Atas sikap Nadiem, Sekjen DPN ISRI (Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia) Cahyo Gani Saputro sangat mengapresiasi sikap responsif Mendikbud atas kritik, masukan saran dari masyarakat.
“Langkah cepat Nadiem cukup membuat kami lega dan itu menunjukkan potret milenial yang tanggap akan situasi dan kondisi serta responsif terhadap arus informasi dan komunikasi yang disuarakan public,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
Cahyo menambahkan revisi ini akan terus dikawal. Bahkan Sekjen DPN ISRI ini meminta Pancasila tidak hanya menjadi kurikulum wajib pada pendidikan tinggi namun juga usia dini, dasar dan menengah sebagaimana apa yang telah diungkapkan Nadiem bahwa Pancasila menjadi pondasi dari transformasi pendidikan baik dari pengenalan, pemahaman dan aplikasinya dalam profil pelajar Pancasila. set