JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan yakni 10-23 Agustus 2021.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, mulai 10-23 Agustus,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dia menjelaskan alasan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan. “Karena memang Pulau Jawa yang sudah menurun. Maka di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang dua minggu,” ucap dia.
Airlangga lalu merinci PPKM per level yang diterapkan di luar Jawa dan Bali. Berikut datanya:
– PPKM level 4 ada 45 kabupaten kota
– PPKM level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4,
– level 2 ada 39 kabupaten/kota
Sedangkan untuk perpanjangan PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali juga diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 mendatang. Untuk keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (9/8/2021).
Luhut menyebut, penerapan PPKM dinilai efektif menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia. Tercatat, penurunan terjadi sebesar 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021.
“Momentum ini harus terus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” papar Luhut. set, cik