JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro selama 2 minggu, yaitu mulai 6-19 April 2021. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.
Saat memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta pada Senin (5/4/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPKM Mikro tahap V ini diperluas dengan menambah 5 (lima) provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan PPKM Mikro. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri No 7 Tahun 2021.
“Kebijakan PPKM Mikro ini dinilai efektif, tercermin dari tren penurunan persentase kasus aktif dan peningkatan persentase kesembuhan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/4/2021) saat memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta.
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan PPKM Mikro sebelumnya, rata-rata persentase kasus aktif sejak tahap pertama terus menurun ke angka 7,61%. Sementara rata-rata persentase kasus kesembuhan meningkat ke angka 89,68%.
“Terkait dengan pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat di semua sektor, PPKM Mikro di tahap V ini tetap sama seperti sebelumnya,” kata Menko Perekonomian.
Menko Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengatakan bahwa penanganan kasus Covid-19 di Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan global. Tren persentase kasus aktif Indonesia sebesar 7,61% atau lebih rendah dari pada global sebesar 17,29%.
Catatan positif lainnya adalah pada persentase kasus kesembuhan Indonesia sebesar 89,68% yang lebih tinggi dari pada global sebesar 80,53%.
Airlangga juga menerangkan tentang tren Kepatuhan Protokol Kesehatan di 15 Provinsi. Pada PPKM Mikro pekan terakhir, terjadi peningkatan orang ditegur dan penurunan persentase orang yang ditegur dari jumlah orang yang dipantau. Kini, total orang ditegur adalah 8.639.856 dan persentase orang ditegur sebesar 86,76%.
Sementara itu, per 4 April 2021, data mengenai angka keterpakaian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di RS Rujukan menunjukkan bahwa tidak ada provinsi yang memiliki BOR ≥70%. Dua provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro memiliki BOR sebesar 50,01%-69,9% dan 13 provinsi lainnya memiliki BOR <50%.
Kemudian untuk memperkuat pengendalian Covid-19 pada Tingkat RT dalam rangka menghadapi Ramadan dan hari raya Idulfitri, Pemerintah memperketat kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian yang terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Kriteria Zona Merah adalah jika >5 rumah memiliki kasus konfirmasi positif dalam 1 RT, Zona Oranye adalah jika 3-5 rumah memiliki kasus konfirmasi positif dalam 1 RT, Zona Kuning adalah jika 1-2 rumah memiliki kasus konfirmasi positif dalam 1 RT, dan Zona Hijau adalah jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam 1 RT.
Tak lupa, Airlangga menerangkan tentang progres vaksinasi harian yang memperlihatkan tren peningkatan. Per 4 April 2021, vaksin sudah disuntikkan kepada sebanyak 12,6 juta orang. “Pemerintah terus berupaya mengejar target vaksinasi. Jadi dengan PPKM Mikro, vaksinasi, dan tetap menjaga protokol kesehatan, kita optimistis bisa memulihkan kesehatan dan membangkitkan ekonomi,” kata Airlangga.
Besaran KUR Ditingkatkan
Seusai rapat terbatas kabinet bersama Presiden RI kemarin (5/4/2021), Menko Perekonomian menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM di masa pandemi Covid-19 ini. Presiden Jokowi memberi arahan bahwa besaran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ditingkatkan menjadi Rp100 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta.
Penyesuaian besaran KUR ini dilakukan sesuai arahan Presiden yang meminta porsi pembiayaan UMKM
mampu mencapai level lebih dari 30% tahun 2024. Adapun, saat ini, porsi pembiayaan UMKM berada di level 18%-20%. “Sejauh ini realisasi KUR tahun 2020 sudah mencapai Rp198,53 triliun atau lebih besar 104% dari target,” kata Menko Airlangga.
Terkait dengan tingkat suku bunga, Presiden Jokowi meminta tingkat suku bunga bersaing di angka kisaran 6%.
“Untuk itu perlu dibuatkan program, bisa dengan program penjaminan melalui Askrindo/Jamkrindo diperbesar, bisa juga dengan pemberian subsidi bunga KUR yang reguler, yang normal, di luar PEN, yang besarnya biasanya Rp 10 triliun,” lanjut Airlangga. set, sin