Rencana Pengenaan PPN Sembako dan Pendidikan, Lebih Baik Pemerintah Kejar Pengemplang Pajak

Pengamat Politik Universitas Nasional Andi Yusran,

JAKARTA (wartadigital.id)  – Rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pendidikan dan sembilan bahan pokok (Sembako) mengindikasikan pemerintahan Joko Widodo tengah menjalankan kebijakan tidak pro rakyat.

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran, Sabtu (12/6/2021).

Bacaan Lainnya

Kata Andi, banyak pilihan yang seharusnya diambil pemerintah jika memang ingin melakukan stabilisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Seperti maksimalisasi penerimaan negara dalam pengelolaan SDA, peningkatan PPN barang mewah, membersihkan ‘mafia’ dan mengejar pengemplang pajak,” kata Andi.

Menurut Andi, sektor pendidikan dan sembako adalah kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, pemerintah seharusnya memastikan biaya pendidikan terjangkau oleh semua kalangan dan ketersediaan sembako dengan harga merakyat.

“Pemerintah semestinya justru melakukan intervensi berupa subsidi dan memastikan biaya pendidikan yang terjangkau untuk semua kalangan, ketersediaan sembako dengan harga yang ‘merakyat’,” tandas Andi.

Untuk stabilitas APBN, Doktor Politik Universitas Padjajaran itu juga menyarankan agar pemerintah melakukan efisiensi belanja APBN. Termasuk mencegah terjadinya korupsi. “Efisiensi belanja APBN, khusunya belanja birokrasi dan minimalisir praktik korupsi yang melibatkan aparatur negara,” pungkas Andi.

Untuk diketahui wacana pengenaan pajak akan dikenakan pada sektor pendidikan dan sembako terungkap dalam draf revisi UU ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bocor. Tak tanggung-tanggung dalam draf tersebut pajak sembako ditingkatkan menjadi 12 persen. Wacana pemerintah itu pun mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. rmo