SIDOARJO (wartadigital.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo telah menangani enam kasus pelanggaran pemilu hingga memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Dari keenam kasus pelanggaran pemilu, masalah netralitas menjadi kasus pelanggaran terbanyak baik itu dilakukan oleh badan penyelenggara pemilu seperti dari KPUD Sidoarjo maupun Bawaslu Sidoarjo, juga dari unsur ASN.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo Moch Arief pada acara Media Gathering Bawaslu Sidoarjo dengan Insan Pers di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Luminor Sidoarjo, Senin (12/2/2024) malam.
“Ada enam kasus pelanggaran pemilu, satu pelanggaran yang masuk pada unsur dugaan pidana pemilu dan lima kasus lebih pada netralitas dan itu lebih menyangkut etik penyelenggara baik itu KPUD maupun Bawaslu, ” jelas Arief.
Arief menjelaskan untuk kasus pelanggaran Bawaslu tepatnya anggota panwascam Sukodono, satu orang sudah dipecat dan dua orang mendapatkan peringatan keras. Sedang kasus pelanggaran untuk jajaran ad hoc KPU Sidoarjo, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sidoarjo untuk melaksanakan keputusan sesuai dengan perundang-undangan.
Apakah ada kasus pelanggaran pemilu khususnya tentang netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Negeri Sipil (ASN)? Arief mengungkapkan memang ada laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. Hal itu termasuk pelanggaran terkait perundang-undangan lainnya dan Bawaslu Sidoarjo pun sudah merekomendasikan pelanggaran tersebut ke dinas pengampu.
“Kami sudah memberikan rekomendasi ke BKD untuk pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, sedang pelanggaran yang dilakukan BPD , kami sudah merekomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), ” paparnya.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugroho mengucapkan banyak terima kasih kepada insan pers yang sangat membantu tugas Bawaslu Sidoarjo.
“Tulisan insan pers ini bisa menjadi informasi awal bagi kami untuk menindaklanjuti sebagai temuan, ” kata Agung di depan 150 insan pers yang hadir.
Agung menambahkan tugas Bawaslu belum selesai dan peran media akan sangat besar bagi Bawaslu untuk mengetahui adanya tindak pelanggaran pemilu dari berita-berita dugaan pelanggaran pemilu yang ditulis oleh media massa. sis