wartadigital.id
HeadlineNasional

Tak Hanya Dipecat, Pegawai KPK yang Curi Emas Batangan Juga Dipolisikan

Ilustrasi pegawai KPK saat menjalankan tugasnya.

JAKARTA (wartadigital.id)  –  Oknum satgas KPK berinisial IGA yang menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram menuai ulahnya sendiri. Tak hanya dipecat,  pegawai KPK itu juga diproses ke Kepolisian.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan IGA telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas tindakannya tersebut. Dewas sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat. “Dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

Tumpak mengatakan proses etik di Dewas KPK tidak akan menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh IGA. Dia mengatakan bahwa pihaknya memutus secara etik dan tidak mencampuri urusan tindak pidana.

“Tapi karena ini sudah pidana, maka disampaikan ke Kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik jadi kami tidak campur soal pidana,” kata Tumpak.

Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas lembaga anti rasuah berinisial IGA. Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat. IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

“Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” kata Tumpak.

Tumpak memaparkan IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta. Emas itu, ucap Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

“Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas,” ujarnya. set, cik, gel

Related posts

Allianz Life Indonesia Tawarkan Solusi Perlindungan dan Perencanaan Tujuan Keuangan bagi Nasabah

redaksiWD

Ustaz Abdul Somad Resmi Nikahi Fatimah Az Zahra di Jombang

redaksiWD

Komisi XI DPR RI Sebut Inflasi Meroket, Rakyat Miskin Bertambah

redaksiWD

Leave a Comment