SIDOARJO (wartadigital.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo telah merekomendasikan adanya pelanggaran hukum lainnya terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh Badan Pemusyaratan Desa (BPD) Kecamatan Krembung Sidoarjo ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan pembinaan ataupun pemberian sanksi tindakan.
“Pelanggaran pemilu itu ada empat jenis yaitu pelanggaran administratif, kode etik penyelenggaraan pemilu, tindak pidana pemilu dan terakhir adalah pelanggaran hukum lain terkait dengan penyelenggaraan pemilu, ” jelas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo Moeh Arief kepada sejumlah insan jurnalis di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/1/2024).
Arief menjelaskan Bawaslu telah melakukan koordinasi dan melakukan rapat pleno terkait laporan dugaan politik praktis yang dilakukan oleh BPD Kecamatan Krembung. Di mana ada undangan atas nama Forum Badan Masyarakat Desa (FBPD) Kecamatan Krembung dengan Ketua Teguh Santoso telah mengundang seluruh pengurus RT dan RW se-Kecamatan Krembung untuk menghadiri acara serap aspirasi dan pembagian seragam yang dihadiri oleh Anik Maslachah selaku calon legislatif DPRD Provinsi dari partai PKB dengan agenda bertanggal 7 Januari 2024 kemarin.
“Ini masalah pelanggaran netralitas dan kami sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo selaku dinas yang mengayomi BPD untuk dapat dilakukan sanksi tindakan, karena setelah rapat pleno di Bawaslu didapatkan kesepakatan bahwa itu termasuk pelanggaran hukum lainnya terkait dengan penyelenggaraan pemilu, ” kata Arief.
Untuk diketahui, larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Sedangkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf (h)huruf (i) dan huruf (j) undang – undang pemilu : pelaksana dan / atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. sis