
SIDOARJO (wartadigital.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Kota Sidoarjo melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar. Sedikitnya 50 orang melakukan pembersihan di seputar kendali ketat, yaitu Jalan Pahlawan, Alun-Alun, Jl A Yani dan sebagian Jalan Gajah Mada Sidoarjo.
“Kegiatan malam ini merupakan penertiban alat peraga yang melanggar karena kami sudah melakukan beberapa upaya, salah satunya berkirim surat. Hasil identifikasi ini juga sudah kami sampaikan ke KPU dan KPU sudah mengingatkan untuk pembongkaran kembali, ” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugroho di sela-sela kegiatan penertiban alat peraga melanggar di Taman Pinang Indah Sidoarjo, Senin (8/1/2024) malam.
Selain itu, tambah Agung, pihaknya juga telah mengirim surat ke partai politik terkait alat peraga melanggar namun hingga digelarnya kegiatan penertiban alat peraga melanggar pada Senin malam ini belum ada partai politik yang menanggapi.
“Kebanyakan alat peraga melanggar karena baliho atau kayu penyanga dipaku ke pohon atau di tempat di dekat perkantoran. Pada kegiatan perdana ini diikuti sebanyak 50 orang personel gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian. Kegiatan penertiban ini akan rutin kami lakukan nantinya, ” ungkapnya.
Terkait baliho yang diamankan, Agung menjelaskan karena Kantor Bawaslu tidak memiliki ruang penyimpanan begitu juga dengan Kantor Satpol PP Sidoarjo maka pihaknya secepatnya menghubungi partai politik terkait.
“Kami memberi batas waktu sampai besok (Selasa) pagi. Kalau mau diambil dan dipakai lagi ya silakan. Tapi bila tidak diambil akan segera kami musnahkan mengingat kami tidak memiliki ruangan atau tempat untuk menampung, ” paparnya.
Agung juga menambahkan kegiatan penertiban alat peraga melanggar tidak hanya dilakukan di kecamatan Sidoarjo Kota saja tetapi akan dilakukan secara menyeluruh di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Saat reporter wartadigital.id mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pemilik alat peraga melanggar yaitu H Usman melalui pesan, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut hanya menjawab secara singkat. “Aku lagi ngikuti bimtek partai, mbak,” bunyi pesan tersebut. sis