AKARTA (wartadigital.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membocorkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan. Menurut dia, THR akan mulai diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021, penyalurannya dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 bagi para ASN, TNI/Polri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Ia mengungkapkan, pemberian gaji ke-13 ini akan disalurkan pada Juni 2021. Sri Mulyani berharap dengan kepastian ini, para abdi negara bisa fokus melaksanakan tugasnya terlebih saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.
“Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat. Semoga seluruh ASN, TNI/Polri yang di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas, merawat dan menjaga Indonesia dan memberi empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi covid,” ungkapnya.
Dengan terbitnya PP yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April kemarin, selanjutnya Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. med