JAKARTA (wartadigital.id) – Kejaksaan Agung memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang jadi tersangka kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2024).
Adapun ketiga hakim terdiri dari Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul, dan Heru Hanindyo yang akan diperiksa penyidik di Kejagung, Jakarta Selatan.
Untuk hakim Heru Hanindyo dijadwalkan mendarat di Jakarta sekitar jam 10.20 WIB, Erintuah Damanik pada jam 11.35 WIB, dan Mangapul pada jam 12.05 WIB.
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan enam tersangka di kasus dugaan suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain ketiga hakim, penyidik Jampidsus juga menetapkan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjadja jadi tersangka.
Untuk, Zarof, dalam penggeledahan di rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan emas Antam 51 kg. ins