Tingkatkan Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama IPC TPK dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disaksikan oleh Executive Director 2 Pelindo.

JAKARTA (wartadigital.id)  – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui kegiatan penandatanganan kesepakatan/MoU yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,  Kamis (6/8/2026).

Penandatanganan Kesepakatan/MoU ini terkait Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama yang telah terjalin di tahun-tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Senior Manager Hukum dan Pengadaan IPC TPK, Agus Fazri, menyampaikan pentingnya pendampingan hukum secara berkala untuk keberlangsungan operasional perusahaan. “Pendampingan hukum bagi IPC TPK merupakan langkah mitigasi risiko preventif yang sangat krusial. Tidak hanya saat menghadapi permasalahan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membantu memastikan seluruh proses operasional, pengadaan, dan administrasi IPC TPK di tahun 2026 ini senantiasa patuh pada regulasi serta prinsip akuntabilitas,” ujar Agus Fazri.

Acara penandatanganan tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta jajaran manajemen IPC TPK. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama IPC TPK Guna Mulyana dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dr Syahrul Juaksha Subuki SH, MH yang disaksikan oleh Executive Director 2 Pelindo Budi Prasetio. Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum, sehingga seluruh kegiatan operasional dan administrasi di lingkungan IPC TPK senantiasa sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui perpanjangan kerja sama di tahun 2026 ini, kami berharap sinergi dan kolaborasi antara IPC TPK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara semakin solid. Dukungan ini memberikan kepastian hukum bagi IPC TPK untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan operasional terminal petikemas,” tutup Agus. nti

Pos terkait