SURABAYA (wartadigital.id) – Pemutakhiran dan pemadanan data dari para penerima program kesejahteraan sosial sangat penting dilakukan secara reguler. Upaya tersebut untuk mengakselerasi ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, ketepatan waktu, dan ketepatan administrasi penerima program.
Untuk itu, Pemprov Jatim tengah menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pendataan yang akurat antara pemerintah pusat, provinsi dan kab/kota melalui Rapat Sinkronisasi Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan di Hotel Novotel Samator Surabaya, Selasa – Rabu (30-31 /3/2021).
Saat membuka acara tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya pemutakhiran data. Karena, data selalu bersifat dinamis. Oleh karena itu proses update dan pemutakhiran dan pemadanan data penting dilakukan agar intervensi program kesejahteraan sosial bisa dilakukan lebih tepat, akurat dan terukur.
“Data di lapangan ini sangat dinamis sekali. Misal ada data yang berubah karena penambahan anggota keluarga, penambahan harta kekayaan karena warisan, kepindahan ataupun pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia dan lain sebagainya. Antara inclusion dan exclusion error ini bedanya sangat tipis sekali, untuk itu betapa pentingnya update data ini,” katanya.
Khofifah mengatakan, dalam melakukan update dan pemutakhiran data, prosesnya harus dimulai dari hulu atau tingkat bawah seperti RT, RW, Desa/Kelurahan sampai ke tingkat kecamatan, kab/kota, provinsi hingga ke hilir yakni tingkat pusat.
Hal ini dikarenakan proses pengurusan administrasi terkecil dimulai dari tingkat bawah. Seperti pengajuan surat keterangan kematian, surat nikah, hingga surat pengantar kerja, dll. Sehingga mobilitas penduduk diketahui lebih awal dari wilayah administratif terkecil yaitu desa dan kelurahan.
“Data ini harus bottom up proses, sehingga proses update data ini mestinya mulai dari para lurah dan kepala desa sehingga akan diperoleh akurasi data. Nah, Mekanisme seperti ini tidak semua memahami. Kalau kita berangkat dari undang-undang penanganan fakir miskin, maka proses update data itu dimulai di lurah dan desa,” kata mantan Menteri Sosial ini.
Menurutnya, proses pemadanan data juga bisa dilakukan dengan melibatkan para pendamping desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yakni dengan mendata siapa saja yang dilakukan pendampingan. Karena masing-masing induk kementerian melakukan update data dari para pendamping. Sehingga hal tersebut bisa dijadikan salah satu exercise atau contoh dalam melakukan pemadanan data.
“Misalnya pendamping desa ketemu dengan pendamping PKH mulai dari kecamatan dulu kira-kira ketemu format seperti apa. Ini dicoba dilakukan exercise di satu kecamatan di setiap kabupaten/kota kemudian nanti ketemu lagi di mana kira-kira yang bisa dijadikan benchmark model. Kalau sudah ada benchmarking begitu mungkin di replikasinya lebih mudah,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, pemadanan data harus dilakukan dengan ulet dan detail. Komunikasi antara pendamping desa dan PKH harus dibangun secara intensif. Pasalnya, validitas tersebut sangat sesaat karena perbedaan komponen yang harus diupdate.
“Kemudian untuk dinas terkait, data yang sudah dianggap final ini kemudian approvalnya oleh siapa. Ini menjadi penting untuk merunut,” kata orang nomor satu di Jatim ini.
Lebih lanjut menurutnya, dalam menghadapi inclusion dan exclusion error dalam proses pemutakhiran data, maka dinas terkait jangan segan mengajak ahli yang terkait di bidangnya, seperti ahli statistik.
“Masalah inclusion dan exclusion error ini tidak hanya di Indonesia saja, tapi juga di 74 negara lain yang juga memiliki program dengan format-format seperti PKH yang dikenal program perlindungan sosial. Sehingga bagaimana konsultasi dan pendampingan dari para ahli di bidangnya ini bisa sangat mensupport. Maka pertemuan pada hari ini kita niat dan ikhtiarkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terangnya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Khofifah turut menyerahkan secara simbolis berbagai bantuan. Bantuan tersebut berupa Asisten Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) triwulan I Tahun 2021 untuk 4 ribu orang sebesar Rp 900 ribu per orang dan Bansos PKH Plus Tahap Pertama Tahun 2021 untuk 50 orang sebesar Rp 500 ribu per orang.
Kemudian, penyerahan insentif TAGANA Jatim triwulan I Tahun 2021 untuk 1.600 orang sebesar Rp 125 ribu selama tiga bulan, penyerahan honor TKSK Provinsi Jatim TW I Tahun 2021 untuk 666 orang masing-masing sebesar Rp 500 ribu selama tiga bulan. Lalu penyerahan tali asih bagi pendamping pasung untuk 100 orang masing-masing sebesar Rp 350 ribu selama 6 bulan.
Rakor ini sendiri diikuti oleh Dinas Sosial se-Jatim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Catatan Sipil se-Jatim. ttw