wartadigital.id
HeadlineNasional

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Data Kematian Covid-19 Amanat Konstitusi

Yusril Ihza Mahendra

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Pemerintah dituntut memiliki tenggat waktu dalam melakukan perbaikan data kematian korban Covid-19.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyikapi pernyataan Koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga Kemenko Marinves yang membantah menghapus data kematian korban Covid-19, melainkan sedang melakukan perapian agar data lebih akurat.

“Tapi sampai kapan perapian data akan dilakukan, itu tidak dijelaskan oleh pemerintah. Padahal data kematian ini sangat penting,” kata Yusril, Kamis (12/8/2021).

Ia menegaskan, data kematian warga akibat Covid-19 bukan sekadar hal teknis sebagai indikator dalam menentukan level PPKM. Jumlah dan persentase angka kematian di suatu negara akibat Covid juga merupakan indikator keseriusan dan kemampuan sebuah negara dalam menangani pandemi.

“Kematian warga dalam jumlah relatif besar dibandingkan dengan angka kematian global akibat pandemi adalah masalah serius, terkait langsung dengan amanat konstitusi,” tegasnya.

Salah satu tujuan pembentukan negara, kata dia, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Semakin kecil angka kematian akibat Covid-19, jelasnya, menjadi indikator keberhasilan negara dalam menangani pandemi. “Karena itu, pemerintah harus punya tenggat waktu merapikan data kematian ini. Tanpa kejelasan waktu, pemerintah bisa dicurigai ingin menyembunyikan angka yang sesungguhnya,” tandas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah mengeluarkan indikator kematian dalam evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4-3.

Luhut menjelaskan alasannya karena ada kesalahan dalam memasukkan data kematian di sejumlah kabupaten/kota sehingga mengganggu penilaian evaluasi PPKM. “Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian,” kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).

Dengan ketentuan baru ini, terdapat 26 kabupaten/kota yang berhasil turun dari Level 4 ke Level 3, Luhut menyebut ini keberhasilan PPKM.

Pemerintah sebelumnya menggunakan sejumlah indikator menentukan level PPKM. Untuk level 4, indikatornya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Sementara level 3, indikatornya  angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. rmo, set

Related posts

Volume Sampah di TPA Jabon Sidoarjo Turun 60 Ton per Hari

redaksiWD

Lima Provinsi Luar Jawa Diprediksi Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

redaksiWD

18 Orang Teridentifikasi Jadi Korban Perahu Tambang Tenggelam, 7 Hilang

redaksiWD

Leave a Comment