wartadigital.id
Headline Nasional

Ingat Besok Bukan Tanggal Merah, Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus 2021

Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang semula jatuh pada 10 Agustus digeser menjadi 11 Agustus 2021.

JAKARTA (wartadigital.id)  – Besok 10 Agustus merupakan tanggal merah untuk libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah . Namun ingat besok dipastikan tetap masuk bekerja karena pemerintah telah melakukan pergeseran dua libur nasional tahun ini.

Di antaranya Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang semula jatuh pada 10 Agustus digeser menjadi 11 Agustus 2021. Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober 2021. Tidak hanya itu pemerintah juga menghapuskan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Perubahan ini tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021.

Sebelumnya Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa Tahun Baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharam 1443 H. Namun, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

” Tahun Baru Islam tetap 1 Muharam 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” tegas Kamaruddin Amin, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Menurut Kamaruddin, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. “Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” katanya.

Sebelumnya, menyikapi perubahan hari libur tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, agama tidak mengatur masalah libur. “Apakah pegawai negeri akan libur di hari dan tanggal tersebut, agama tidak mengaturnya, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah akan meliburkannya atau tidak, atau pemerintah akan menggeser liburnya ke hari dan tanggal lain itu adalah hak dan wewenang pemerintah,” ujarnya.

Apalagi, Anwar Abbas melihat dasar pemerintah memindahkan hari libur tahun baru hijriyah itu untuk kebaikan dan kemashlahatan umat bangsa dan negara. “Karena kalau liburnya di tanggal 1 Muharam tersebut, maka akan terjadi libur panjang, sehingga individu dan keluarga serta elemen masyarakat terdorong untuk melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian,” katanya. set, ren, sin

Related posts

Pastikan Pengantaran Cepat dan Hemat, Gojek Luncurkan #CepetanGoSendInstant

redaksiWD

Kuartal II 2021, Ekonomi Jatim Tumbuh 7,05 Persen

redaksiWD

Volume Sampah di TPA Jabon Sidoarjo Turun 60 Ton per Hari

redaksiWD