wartadigital.id
Ekbis Headline

Kesandung IMEI Ilegal, Sebanyak 176.000 Ponsel iPhone di Indonesia Akan Dinonaktifkan

Istimewa
Diketahui sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Dari jumlah ini, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.

 

JAKARTA (wartadigital.id) –  Anda pengguna iPhone? Waspadai, ratusan ribu ponsel iPhone akan dinonaktifkan, menyusul adanya ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) illegal.

Diketahui sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Dari jumlah ini, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air. Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.

Menurut Adi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara, yaitu

Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari. Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.

Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa). Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau impor handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat,” kata Adi sebagaimana dikutip dari Kompas.TV, Senin (31/7/2023).

Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data.

“Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F,” ungkap Adi.

Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara 10 sampai 20 Oktober 2022. “Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” lanjut Adi.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal ini. Empat orang di antaranya yaitu dengan inisal P, D, E, dan B adalah dari pihak swasta. Sementara dua orang lain yakni inisal F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisal A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.

Dugaan Praktik IMEI Ilegal

Untuk diketahui dugaan terkait adanya praktik IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu.

Hal ini diperkuat dengan banyaknya pengguna yang mendapati bahwa ponsel yang mereka beli, yang didapatkan dari jalur distributor atau dari luar negeri, mendadak hilang sinyal alias “no service”.

Sebagian dari pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Ada dugaan bahwa penyebab iPhone ex-inter hilang sinyal lantaran nomor IMEI perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah bakal mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator. kpc

Related posts

Usai Kalahkan Argentina, Semua Pemain Arab Saudi Dapat Hadiah Rolls Royce Phantom Seharga Rp 8 Miliar

redaksiWD

Khofifah Optimistis SPE 2022 Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Kreatif Jatim

redaksiWD

Ralat Kondisi Ekonomi Indonesia Tanda Sri Mulyani Tidak Punya Kompetensi

redaksiWD