wartadigital.id
Headline Nasional

Mantan Relawan Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel Ilegal Senilai Rp 5,7 Triliun

Istimewa
I Ketut Sumedana

 

JAKARTA (wartadigital.id) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Windu Aji Sutanto atau WAS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Windu Aji yang sebelumnya dikenal sebagai mantan relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Adapun, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 5,7 triliun.

“Ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Karya Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana,  Rabu (19/7/2023).

Selain Windu Aji Sutanto, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial HW selaku General Manager PT  Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA selaku Direktur Utama PT  Kabaena Kromit Pratama, GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. “Dan bertambah menjadi lima tersangka yaitu WAS,” ucapnya.

Ketut membeberkan, kasus ini bermula dari adanya kerjasama operasional antara PT  Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta perusahaan daerah Sulawesi Tenggara atau perusahaan daerah Konawe Utara. Tersangka WAS selaku pemilik PT  Lawu Agung Mining menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.

“Modus WAS yaitu dengan menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT  Antam menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo seolah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam. Kemudian dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam,” ungkapnya.

Dari hasil perjanjian KSO, kata dia, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam. Sedangkan, PT  Lawu Agung Mining hanya mendapat upah sebagai kontraktor pertambangan.

Namun, lanjut Ketut, PT  Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan tambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu. “Tersangka WAS ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung,” jelas Ketut.

Dalam kesempatan itu, Ketut juga membenarkan bahwa Windu Aji memiliki keterkaitan dengan nama-nama saksi terkait kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Banyak yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” tandas Ketut. viv

Related posts

Surabaya Targetkan 65 Ribu KK Keluarga Miskin Berpenghasilan Rp 4 Juta pada Agustus 2023

redaksiWD

Potensi Gempa dan Tsunami 29 Meter di Jatim, Pakar ITS Warning Semua Harus Siaga

redaksiWD

Sukses Bertahan Selama Empat Dekade, Berikut Kunci Sukses Es Teler 77

redaksiWD