JAKARTA (wartadigital.id) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memastikan penanganan kasus prioritas terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) banyak kemajuan.
Tim Pengarah Satgas TPPU Ivan Yustiavandana mengatakan Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD awal Mei 2023, memang on progress. “Khususnya terkait penanganan sejumlah kasus prioritas,” kata Ivan, Rabu (9/8/2023).
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu juga memastikan, koordinasi tim Satgas TPPU selalu dilakukan dalam bentuk rapat gabungan, bilateral, dan lainnya, baik internal maupun bersama para ahli. “Tentunya tidak semua kemajuan bisa disampaikan kepada publik, karena harus dijaga, menghindari upaya-upaya pihak lain yang berpotensi mengganggu jalannya proses yang kami lakukan,” katanya.
Meski begitu, ada beberapa perkembangan yang nanti bakal disampaikan kepada publik. Ivan juga mengakui, perkembangan kerja tim Satgas TPPU antara lain berpotensi ditemukannya tindak pidana lain selain TPPU. “Semua kemungkinan terbuka luas,” katanya.
Bahkan, sambung dia, ada potensi tersangka-tersangka baru dari hasil kerja tim Satgas TPPU. “Potensi selalu ada, kan muncul terus pihak-pihak yang baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Satgas TPPU Laode M Syarif, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan hasil kerja tim Satgas TPPU kepada publik pada pekan depan. “Minggu depan akan ada update dari tim,” ujar Laode, Selasa (8/8/2023).
Namun mantan pimpinan KPK itu mengaku belum tahu kapan pastinya tim Satgas TPPU menyampaikan perkembangan hasil penelusuran transaksi janggal Rp 349 T di Kemenkeu kepada publik. “Belum ditentukan harinya, karena Kemenkopolhukam yang mengkoordinasikan,” kata Laode.
Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan DPR/MPR Jakarta, Rabu (7/6/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Pihaknya telah memetakan tindaklanjut 33 LHA PPATK, yakni dua LHA tidak terdapat di database KPK, 5 LHA dalam proses penelaahan di Direktorat PLPM dan LHKPN, 11 LHA dalam tahap penyelidikan, 12 LHA dalam tahap penyidikan dan 3 dilimpahkan ke Mabes Polri. “Total 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam,” jelas Firli.
Dari 33 LHA PPATK itu, kata Firli, nilai transaksinya mencapai Rp 25.363.874.885.910 (Rp 25,3 triliun). KPK sendiri sudah menuntaskan dan menetapkan 16 tersangka dengan nilai transaksi sebesar Rp 8.507.438.209.161 (Rp 8,5 triliun).
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), yang merupakan tersangka dugaan gratifikasi, nilai transaksinya mencapai Rp 60.166.172.800 (Rp 60,1 miliar).
Sisanya, ada 15 tersangka yang saat ini berstatus terpidana, seperti Eddi Setiadi dengan nilai transaksi Rp 51,8 miliar, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto Rp 3.996.330.653, Sukiman Rp 15.618.715.882, Natan Pasomba dan Suherlan Rp 40 miliar, serta Yul Dirga Rp 53.888.333.294.
Selanjutnya ada Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp 2.761.734.641.239, Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, dan Veronika Lindawati Rp 818.292.318.934, Yulmanizar dan Wawan Ridwan Rp 3.229.173.323.509, serta Alfred Simanjuntak Rp 1.277.410.000.000. rmo