Penangkapan Syahganda-Jumhur Memalukan, Presiden Harus Minta Maaf

Penangkapan aktivis senior Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Presiden Joko Widodo didesak untuk meminta maaf seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.

Bacaan Lainnya

“Jokowi harus minta maaf dan mundur karena ternyata MK membuktikan UU Cipta kerja itu keliru karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi , Minggu  (28/11/2021).

Secara khusus, permintaan maaf Presiden Joko Widodo harus disampaikan kepada para aktivis yang ditangkap karena dianggap menentang UU tersebut. Mereka antara lain aktivis senior Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Bagi Muslim, penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut merupakan perbuatan salah tangkap. “Tindakan penangkapan itu keliru. Langgar HAM dan UUD 1945. Sebagai kepala pemerintahan, Jokowi harus tanggung jawab. Karena perbuatan penangkapan Syahganda dan Jumhur itu memalukan, langgar HAM dan konstitusi,” pungkasnya.

Akltivis senior Jumhur Hidayat Jumhur sebelumnya mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama tujuh bulan atas kasus dugaan ujaran kebencian hingga menimbulkan keonaran. Namun dia resmi menghirup udara segar usai penangguhan penahananya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Mei 2021.

Motor di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini mengakui kritisnya terhadap omnibus law UU Cipta Kerja dikarenakan dirinya merupakan aktivis yang berasal dari gerakan buruh. Dengan adanya UU Cipta Kerja, sebetulnya ia ingin menyampaikan jangan hanya UU tersebut menguntungkan pengusaha saja.

“Di pikirannya saya benci pengusaha gitu loh. Jadi dianggap saya semacam menimbulkan kebencian kepada para pengusaha padahal kagak. Saya banyak teman pengusaha,” kata Jumhur terkait penangkapannya.

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) telah  ‘menganulir’ omnibus law UU Cipta Kerja dengan menyatakan UU No 11 Tahun 2020 itu cacat formil. Proses pembahasan undang-undang yang diklaim digagas Luhut Binsar Pandjaitan itu di DPR, memang terkesan dikebut dan tertutup.

Ihwal Luhut sebagai pencetus undang-undang sapu jagat alias omnibus law tersebut, diakui sendiri oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Gagasan itu bahkan sudah muncul, sejak Luhut masih menjabat Menko Polhukam.

“Ini terus terang, jujur, teman-teman sekalian, saya (yang) mulai waktu saya Menko Polhukam. Waktu itu saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain sering tumpang tindih, sering mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar,” kata Luhut saat webinar ‘Outlook 2021: The Year of Opportunity’, Rabu (21/10/2020).

Meski sudah tercetus Omnibus Law, Luhut menjelaskan prosesnya tidak langsung dikerjakan saat itu juga. Ia merasa banyak program atau kebijakan lain yang dikerjakan pemerintah sehingga Omnibus Law baru bisa digagas lagi di akhir tahun 2019.

“Itu kemudian karena kesibukan sana-sini dan baru mulai dibicarakan kembali oleh presiden akhir tahun lalu dan itulah buahnya sekarang. Jadi itu proses panjang bukan, proses tiba-tiba,” tutur Luhut.

Omnibus law UU Cipta Kerja itu kemudian disetujui DPR untuk disahkan pada 5 Oktober 2020, kemudian diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 November 2020. Tapi kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sejumlah pihak atas beleid tersebut.

Pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang,  terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan

“Maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil,” bunyi pertimbangan MK dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021). rmo, ins, set