Kenalan Lewat Telegram, Mahasiswa Cabuli Siswi SMP

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Kuncoro pada acara press conference di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (16/5/2023).

 

SIDOARJO (wartadigital.id) – Berawal dari aplikasi telegram, siswa SMP menjadi korban tindak asusila seorang mahasiswa. Di awal pertemuan tersebut, siswi berusia 14 tahun tersebut juga mendapatkan ancaman dari pelaku VMR (20) yang akan menyebarkan foto tindakan “panas” yang menampilkan dengan jelas wajah korban ke media sosial.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Kuncoro menjelaskan perkenalan korban dengan pelaku berawal dari aplikasi pesan Telegram dan selanjutnya  terjadi komunikasi. Kemudian pelaku mengajak korban untuk menjemput setelah sekolah. Tidak lama kemudian pelaku menjemput korban, ditunggu di sekolahan pada 14 April 2023 lalu. Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan hingga ke tempat kos pelaku di Ds Siwalan Panji Kec Buduran Kab Sidoarjo.

“Saat itu pelaku merayu dan memaksa korban untuk berhubungan suami istri, ” jelas Kombes Pol Kusumo pada acara press conference di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (16/5/2023).

Kombes Pol Kusomo menjelaskan sepulangnya korban di rumah, korban diancam oleh pelaku menggunakan foto yang telah diambil sebelumnya. Pelaku mengancam akan menyebar foto tersebut di Twitter. Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada Minggu, 14 Mei 2023 sekitar

pukul 15.00 korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa telah menjadi korban

persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Sdr VMR. “Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya tersangka berhasil diamankan di kos tersangka, ” jelas Kombes Pol Kusumo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku VMR, dia mengakui hanya satu kali melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yaitu pada 14 April 2023.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena VML dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” sebutnya. sis